Budidaya Ganja Seorang Warga Enrekang Diringkus Satnarkoba

Kata Kapolres Andi Sinjaya, Bibit dari biji yang tumbuh hanya satu dan setelah tumbuh 3 bulan, daun ganja sudah mulai dipanen oleh bersangkutan hingga ditangkap sudah 3 kali panen. Barang bukti yang didapat sebanyak 10 gram hasil panen terakhir yang kini jadi barang bukti.

“Karena sudah 3 kali panen ditaksir dari kasus ini hasil panennya selama ini ya kira kira mencapai 30 gram daun ganja kering,” katanya sesekali bertanya langsung pada tersangka Syahril yang dihadirkan tampil membelakangi awak media.

baca juga : TNI-Polri dan Dinas Bea Cukai  Gagalkan  Penyeludupan 800 gram Ganja Kering di  Perbatasan RI-PNG

Tak hanya itu Kapolres Enrekang juga melansir hasil operasi antik (Anti Narkotik) Satnarkoba Enrekang selama tahun 2011 sebanyak 9 perkara, 14 berkas perkara dan 11 perkara dinyatakan P21 melibatkan 13 tersangka dengan barang bukti jenis shabu,Narkotik dan tembakau gorilla.

Awak media ini atas barang bukti batang ganja yang masih tampak dalam media pot dan survive mengeluarkan tunas daun, walau batang ganja telah tanpa daun dikhawatir akan menghasilkan daun ganja baru.

Selama proses pemberkasan perkara yang bisa berlangsung waktu bulanan, tak menutup justru tumbuh daun ganja baru jika tidak di eradikasi. Dikatakan AKBP. Andi Sinjaya,”Ini barang bukti di pengadilan nanti,”ucapnya.