MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemilihan Ketua RT/RW serentak di Kota Makassar yang akan digelar pada Rabu, 3 Desember 2025, diwarnai polemik serius. Salah satu calon Ketua RT 04 RW 10 Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, ST. Kalsum, mendadak didiskualifikasi pada masa tenang, satu hari sebelum pemungutan suara.
Padahal, momentum pemilihan RT/RW diharapkan menjadi ajang demokrasi tingkat lingkungan, tempat warga dapat memilih pemimpin yang mewakili aspirasi mereka. Namun, keputusan panitia diduga mencederai proses tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, diskualifikasi dilakukan oleh Ketua Panitia Pemilihan RT/RW Kelurahan Mangasa, Muhammad Nurdiansyah, S.IP, yang juga menjabat sebagai Lurah Mangasa. Keputusan itu tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua Panitia Pemilihan RT/RW.

ST. Kalsum didiskualifikasi dengan dugaan menyebarkan informasi berupa barcode BLT daftar penerima bantuan pangan, yang dianggap berpotensi memengaruhi suara calon tertentu.
Saat dikonfirmasi pada Selasa, 2 Desember 2025, ST. Kalsum mengatakan dirinya sebelumnya telah memenuhi panggilan panitia dan membuat surat klarifikasi serta sanggahan atas dugaan pelanggaran tersebut. Surat itu disebut ditandatangani dirinya bersama Ketua Panitia, Sekretaris, dan Bendahara.
Ia juga menyebut telah memberikan klarifikasi resmi melalui media daring terkait persoalan pemberian informasi dan tahapan pemilihan.
Meski demikian, surat keputusan diskualifikasi tetap terbit pada malam hari menjelang pesta demokrasi tingkat lingkungan itu.
“Ini terkesan dipaksakan. Saya tidak heran didiskualifikasi, tapi yang sangat saya sayangkan adalah waktunya, hanya sehari sebelum pemilihan,” ujar ST. Kalsum.
baca juga : Calon Ketua RT di Mangasa Bantah Tuduhan Media, Minta Pemilihan Tetap Kondusif
ST. Kalsum menilai keputusan tersebut mencederai hak demokrasi dan tidak adil.
“Apa yang saya alami patut dipertanyakan. Biarlah publik yang menilai keputusan panitia menganulir saya sebagai calon Ketua RT 04 RW 10 Kel. Mangasa,” tegasnya.
Ia berharap Wali Kota Makassar dapat melihat persoalan ini secara objektif dan adil, serta menjadi perhatian anggota DPRD Kota Makassar yang membidangi pemilihan RT/RW.
Publik kini menunggu sikap pemerintah kota dan lembaga terkait untuk memastikan proses pemilihan RT/RW tetap berlangsung secara transparan, adil, dan tanpa intervensi. (*)

