oleh

Camat Sinjai Selatan Vidcom dengan Bupati Tentang Realokasi Bantuan Langsung Tunai Desa/Kelurahan

SINJAI, koranmakassarnews.com — Dalam Rangka Menindaklanjuti Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan PDTT. sabtu (18/4/2020)

Kegiatan ini dihadiri Camat Sinjai Selatan, Sekretaris Camat Sinjai Selatan, Bhabinkambtibmas Polsek Sinjai Selatan, Babinsa Koramil Sinjai Selatan, Kepala Desa/Lurah Se-Kecamatan Sinjai Selatan, Pendamping Desa, Pendamping Program Keluarga Harapan.

Agus Salam selaku Camat Sinjai Selatan mengatakan bahwa Kami sudah melakukan rapat dengan Kepala Desa /Lurah terkait tentang Penyaluran Bantuan Langsung Tunai dan Realokasi Anggarkan setiap Desa/Kelurahan.

“Kami juga menemukan kendala tentang syarat yang menerima bantuan karena hampir kemungkinan yang tidak memenuhi kriteria. Serta Ada yang ingin menerima tapi tidak memiliki KTP apakah bisa menggunakan surat keterangan Domisili dengan dicantumkan nomor Kartu Keluarga”, jelas Agus Salam.

Kemudian untuk Kelurahan sumber datanya untuk penerima bantuan berasal dari Dinas Sosial Kab.Sinjai

baca juga : PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Sinjai Selatan Berikan Bantuan APD ke Tim Relawan COVID-19 Ke Setiap Desa

Olehnya kami meminta petunjuk kepada Bupati, Kajari, Inspektorat, Dinas PMD dan Perbankan terkait kendala yang dihadapi tentang Program Bantuan Langsung Tunai ke Setiap Desa/Kelurahan. (*)