oleh

Camat Wajo Instruksikan Satpol PP Dampingi Kolektor Penagih Retribusi Sampah

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Pemerintah Kecamatan Wajo Makassar melakukan penagihan pembayaran retribusi sampah kepada warga yang menolak untuk bayar di Kelurahan Malimongan Tua, Jumat (17/03/2023).

Penagihan retribusi sampah ini dilakukan oleh kolektor sampah Kecamatan Wajo dikarenakan warga dimaksud tidak membayar retribusi selama 8 bulan.

Hamdan H selaku Danru BKO Satpol PP Kecamatan Wajo mengatakan sesuai instruksi Camat Wajo Hj. Hamna Faisal, S.T., M.M, agar mendampingi kolektor melakukan penagihan retribusi sampah di jalan Tarakan.

baca juga : Camat Wajo Sosialisasikan Program Walikota Makassar di Peringatan Isra Miraj

“Untuk masyarakat yang belum membayar retribusi agar segera melakukan pembayaran. Karena, kami dari Pemerintah Kecamatan Wajo akan melakukan upaya tegas terhadap warga yang memang saat ini menunggak retribusi sampahnya”, tegas Camat Wajo.

“Ia juga menuturkan agar Satpol PP BKO Kecamatan Wajo senantiasa menjaga dan bersikap humanis, persuasif dan simpatik ke warga. (Mt)