oleh

Cegah Karhutla, BNPB Minta BPBD untuk Lakukan Delapan Langkah Berikut Ini

Ia juga mengatakan, kesiapsiagaan dengan melakukan pengkoordinasian kesiapan mekanisme tanggap darurat atau penanggulangan bencana bersama dengan stakeholder daerah, upaya-upaya penguatan kesiapsiagaan masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi di media elektronik beserta informasi lain termasuk memasang papan informasi pelarangan membakar hutan dan hukumannya, serta menyiapkan, memperbarui dan menyimulasikan rencana kontingensi menghadapi ancaman bencana serta menyusun rencana operasi dengan melibatkan seluruh stakeholder setempat termasuk TNI dan Polri.

Keempat, BNPB meminta untuk meningkatkan usaha-usaha penegakan hukum kepada perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal.

baca juga : Karhutla Turun 82 Persen, Menko Polhukam Minta Jaga Situasi Melalui Implementasi Inpres No 3 Tahun 2020

Kelima, Pemerintah daerah melalui BPBD menyiapkan helpdesk atau call center atau pos pelaporan antisipasi dan pelayanan cepat penanggulangan bencana kekeringan dan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan serta mengembangkan sistem komunikasi serta informasi sampai ke lokasi rawan bencana.

Keenam, BPBD melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, mengikuti kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta tetap menjalankan segala peraturan pemerintah terkait percepatan penanganan Covid-19.

“Menginstruksikan stakeholder terkait untuk mengumpulkan data kasus OTG/terkonfirmasi serta rumah sakit yang berada di zona risiko tinggi ancaman bencana kekeringan dan asap untuk menyiapkan tempat khusus evakuasi bagi OTG/terkonfirmasi sehingga terpisah dengan masyarakat yang sehat,” ujarnya pada langkah ketujuh.

Terakhir, Harmensyah meminta BPBD untuk melakukan koordinasi penanganan darurat bencana dapat menghubungi Pusdalops PB BNPB melalui jaringan Komunikasi telepon, faksimili maupun Call Center 117.