ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Enrekang terus mengintensifkan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
DPPPA menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Maiwa, Kamis (25/9/25).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kadis P3A Enrekang Dr. Ir. Sulviah, ST., MM, Camat Maiwa Amrullah, SE.,M.AP., BA Unit PPA Polres Enrekang Brigpol Yulianti, Sekretaris Dinas P3A Hj. Tasmiaty, SE., Kabid Pemberdayaan Perempuan Dr. Umaruddin, S.Pd.,M.Pd yang juga bertindak sebagai moderator, hadir pula para aparat kecamatan, perwakilan Polres Enrekang, tokoh masyarakat, dan pelajar.
Kadis P3A Enrekang Dr. Ir. Sulviah, ST., MM, dalam materinya menekankan pentingnya membangun kesadaran bersama untuk mencegah kekerasan sejak lingkup keluarga.
Baca Juga : Dana Dari Pusat Dikurangi, Pemkab Enrekang Siapkan Penghematan Ekstrim
“Jaga keharmonisan, baik di rumah, tempat kerja maupun di sekolah. Kita juga harus memahami bahwa pemicu kekerasan bisa datang dari faktor individu, pengaruh narkotika, masalah sosial, hingga tekanan ekonomi,” ujar dr. Sulviah.
Camat Maiwa, Amrullah, menegaskan isu kekerasan terhadap perempuan adalah persoalan serius dan tidak boleh diabaikan. Sebagai camat, ia berkomitmen memperkuat koordinasi antar-desa, aparat hukum, dan lembaga terkait dalam penanganan kasus.
“Kami ingin memastikan ada jalur pelaporan yang jelas, pendampingan bagi korban di tingkat kecamatan Maiwa, serta mendorong program pemberdayaan ekonomi dan pendidikan agar perempuan lebih berdaya,” tegas Amrullah.
Sementara itu, Polres Enrekang yang diwakili Brigpol Yulianti, BA Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) memaparkan dasar hukum serta ancaman pidana bagi pelaku kekerasan. Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Setiap laporan akan diproses sesuai hukum. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana mulai dari penjara hingga denda. Karena itu, penting bagi korban untuk segera melapor agar mendapat perlindungan hukum,” jelasnya.
Selain itu, ia juga membagikan tips praktis pencegahan kekerasan, seperti menjaga komunikasi dalam keluarga, menyimpan nomor darurat, serta berani melapor bila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan. Unit PPA, lanjutnya, siap mendampingi korban mulai dari pelaporan, proses visum, hingga rujukan medis maupun hukum.
Acara sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab. DPPPA menegaskan kegiatan serupa akan terus digelar di berbagai kecamatan. (*)
Komentar