Dana Dari Pusat Dikurangi, Pemkab Enrekang Siapkan Penghematan Ekstrim

ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kabupaten Enrekang menghadapi tekanan berat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 akibat pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp134 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Enrekang, Ahmad Nur, dalam jumpa pers di cafe Sudut lagi, Enrekang, Kamis (25/9/2025).

Menurut Ahmad Nur, pada tahun anggaran 2024, Pemkab Enrekang menerima dana transfer sebesar Rp885 miliar. Namun, di tahun 2025 jumlah tersebut menurun menjadi hanya Rp751 miliar. “Kondisi ini sangat membebani APBD Kabupaten Enrekang di 2026,” tegasnya.

Nur menjelaskan, tim anggaran pemerintah daerah telah melakukan rapat dengan Bupati dan Wakil Bupati untuk membahas dampak kebijakan tersebut. Pemerintah daerah memperkirakan akan mengalami kesulitan dalam membiayai belanja wajib, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Baca Juga : APBD Perubahan 2025 Disahkan, Wabup Enrekang Minta Kerjasama DPRD Hadapi Tantangan Keuangan

“Kemungkinan besar ke depan kita tidak akan mampu membiayai belanja wajib pemerintah daerah. Contohnya, belanja pegawai mencapai Rp509 miliar, sementara Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat bebas hanya Rp491 miliar,” ujar Ahmad Nur.

Kondisi itu tidak hanya terjadi di Kabupaten Enrekang, tetapi juga hampir di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia akibat kebijakan pengurangan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pusat. Ditambah lagi, Enrekang mempunyai beban utang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp62 miliar yang semakin memperberat kondisi keuangan daerah.

Sementara itu, sumber pendapatan utama yang mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga belum mampu menutupi kebutuhan. Target PAD Kabupaten Enrekang pada tahun 2026 hanya sebesar Rp88 miliar, jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan operasional.

“Sangat berat kondisi Kabupaten Enrekang untuk pembangunan. Hampir tidak ada pembangunan fisik yang dianggarkan pada tahun 2026. Untuk belanja wajib saja kami masih mencari solusi bagaimana memenuhinya,” lanjut Ahmad Nur.

Guna mengantisipasi kondisi sulit tersebut, Pemkab Enrekang akan menerapkan langkah penghematan ekstrem, seperti sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan konsep “work from anywhere” yakni dua hari kerja di kantor dan tiga hari kerja di luar kantor. Selain itu, penghematan belanja listrik dan air juga akan dilakukan secara ketat.

Langkah lain yang cukup berat adalah rencana merumahkan pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kontraknya selama lima tahun, selama satu tahun di 2026.

Baca Juga : Bupati Enrekang Serahkan SK dan Kukuhkan 77 PPPK

Di sisi lain, Bupati Enrekang berencana segera melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat untuk membahas kebijakan pemotongan dana transfer tersebut. Pemerintah daerah berharap Kementerian Keuangan dapat memberikan solusi agar likuiditas keuangan APBD tetap terjaga.

“Kami sangat berharap ada solusi-solusi dari Kementerian Keuangan untuk menjaga likuiditas keuangan APBD Kabupaten Enrekang tahun 2026,” pungkas Ahmad Nur.

Pengurangan dana transfer ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah dan masyarakat Enrekang dalam menjaga pelayanan dasar dan pembangunan daerah. (ZF)