Demi Beli Sabu, Pria di Makassar Curi Motor dan Jam Tangan Milik Kakak Kandung

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Tallo meringkus seorang pria berinisial KST (36) setelah nekat mencuri sepeda motor dan tiga unit jam tangan milik kakak kandungnya sendiri.

Aksi pencurian itu dilakukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan dipicu oleh kebutuhan uang untuk membeli narkotika.

Pelaku diamankan tim opsnal Polsek Tallo di perkampungan Borta, Jalan Tinumbu (Panampu), Kecamatan Tallo, Senin (19/1/2026) malam. Saat ditangkap, KST tengah menunggu calon penerima gadai sepeda motor hasil curiannya.

Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Tallo yang mengenakan pakaian sipil. Pelaku tak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke kantor polisi.

Baca Juga : Terekam CCTV, Komplotan Emak-emak Curi Piyama Impor di Butik Diponegoro Dibekuk Polsek Wajo

Kapolsek Tallo, AKP Asfada, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan sebelum sempat menggadaikan sepeda motor tersebut.

“Pelaku kami tangkap saat berada di perkampungan Borta. Saat itu yang bersangkutan sedang menunggu orang untuk menggadaikan motor hasil curiannya,” ujar AKP Asfada.

Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan tiga buah jam tangan yang diduga juga diambil pelaku dari rumah korban. Transaksi gadai belum sempat terjadi karena pelaku lebih dulu diringkus petugas.

“Motor belum sempat digadaikan. Sebelum transaksi terjadi, pelaku sudah kami amankan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, KST mengakui bahwa sepeda motor tersebut rencananya akan digadaikan untuk mendapatkan uang guna membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Aksi pencurian terjadi saat korban, yang merupakan kakak kandung pelaku, sedang berada di luar rumah di Jalan Kandea 3, Kelurahan Bunga Eja Baru, Makassar.

Pelaku kemudian datang dan mengambil sepeda motor yang terparkir, serta tiga jam tangan yang tersimpan di dalam lemari.

“Korban sedang keluar rumah. Pelaku memanfaatkan situasi itu untuk mengambil motor dan tiga jam tangan milik kakaknya,” terang Asfada.

AKP Asfada menambahkan, berdasarkan data kepolisian, KST tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selama ini, pelaku juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Baca Juga : Curi Solar Mobil Damkar demi Beli Chip Judol, Pria di Makassar Ditangkap Tim Crime Buster Polsek Ujung Tanah

Meski melibatkan hubungan keluarga, pihak kepolisian memastikan perkara tersebut tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ada mediasi dalam kasus ini. Laporan tidak dicabut dan sekalipun dicabut, proses hukum tetap berjalan karena perkara ini masuk kategori pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana di atas lima tahun,” tegasnya.

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku dengan hasil negatif narkoba. Saat ini, KST telah diamankan di Polsek Tallo dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Firman Dhanie)