Diduga Minta 20 Juta dari Keluarga Jumanai, Farid Mamma Laporkan Oknum Pengacara

JENEPONTO, KORANMAKASSAR.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat satpam SPBU Kalukuang 74.923.35, Jumanai alias Daeng Nai Bin Leha, kini berbalik arah.

Kuasa hukum Jumanai, Farid Mamma, S.H., M.H., resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik seorang pengacara bernama Junaedi, S.H., yang diduga meminta dana Rp20 juta dari keluarga terlapor.

Sebagai langkah hukum resmi, Jumanai yang kini ditahan di Rutan Jeneponto, sejak awal September 2025, menandatangani Surat Kuasa yang menunjuk Farid Mamma, S.H., M.H. dan Alfiansyah Farid, S.H. dari kantor Farid Mamma & Partners sebagai kuasa hukum.

Dalam surat kuasa itu ditegaskan, para advokat tersebut berwenang mendampingi Jumanai sebagai pelapor dalam dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan sebagaimana Pasal 368 Ayat (1) KUHP dengan terlapor Junaedi, S.H., yang berprofesi sebagai pengacara.

Baca Juga : Diduga Aniaya Pelajar, Anggota Sabhara Polres Takalar Dilaporkan ke LBH Suara Panrita Keadilan

“Ini bukti jelas bahwa langkah hukum kami sah. Klien kami tidak hanya jadi korban kriminalisasi, tapi juga korban dugaan pemerasan,” kata Farid.

Farid menyebut permintaan dana tersebut disampaikan langsung kepada istri Jumanai, Seriwa Wahyuningsi, dengan alasan untuk membayar polisi, jaksa, dan biaya pengobatan pelapor. “Ini bukan jalan damai, ini bentuk pemerasan. Kami sudah menerima kuasa khusus dari klien untuk menempuh langkah hukum,” tegas Farid.

Menurut Seriwa, jumlah uang yang diminta sangat memberatkan, mengingat gaji suaminya sebagai satpam SPBU hanya sekitar Rp1,1 juta per bulan. Bahkan, Junaedi disebut menyarankan agar dirinya meminta bantuan pemilik SPBU untuk menutupi biaya tersebut.