GOWA, KORANMAKASSAR.com — Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ang Mery harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah dilaporkan oleh mantan suaminya atas dugaan pemalsuan identitas. Perkara ini kembali mengemuka dalam persidangan yang digelar Januari 2026.
Ang Mery, yang merupakan ibu dari tiga orang anak, dilaporkan oleh mantan suaminya, Kong Ambry Kandoly, warga Kota Palopo, ke Polda Sulawesi Selatan pada 8 Desember 2023.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, Ang Mery ditetapkan sebagai tersangka pada 2025 dan perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa.
Persidangan perdana kasus tersebut digelar pada 17 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Namun, perkara ini kembali menjadi sorotan publik setelah terdakwa ditahan dan dihadapkan ke meja hijau pada awal 2026.
Baca Juga : Video Viral Kekerasan di Takalar, Pria Dilaporkan Aniaya Mantan Istri dan Banting Anak Balita
Melalui penasihat hukumnya, Yusuf Laoh, terungkap sejumlah fakta persidangan yang dinilai janggal. Salah satunya terkait latar belakang pelapor yang sebelumnya diketahui pernah menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara pemalsuan tanda tangan pada transaksi jual beli tanah, tanpa sepengetahuan Ang Mery.
“Klien kami dilaporkan oleh mantan suaminya sendiri atas dugaan pemalsuan identitas. Namun dalam persidangan Senin, 19 Januari 2026, justru terungkap bahwa pihak yang pernah memalsukan tanda tangan dalam Akta Jual Beli Nomor 279 Tahun 2011 adalah pelapor,” ujar Yusuf Laoh kepada awak media, Selasa (20/1/2026).
Menurut Yusuf, fakta tersebut terungkap saat majelis hakim memeriksa saksi-saksi di persidangan, termasuk pengakuan Kong Ambry Kandoly yang menyatakan pernah ditahan dalam perkara pemalsuan tanda tangan mantan istrinya.
Perkara ini bermula dari perbedaan penulisan nama dalam sejumlah dokumen. Dalam Akta Jual Beli (AJB) tertulis nama “Mery Anggrek”, sementara dalam dokumen lain tercantum nama “Ang Mery”. Perbedaan itulah yang kemudian dijadikan dasar laporan dugaan pemalsuan identitas oleh pelapor.
“Di persidangan, pelapor sempat menyatakan tidak mengenali nama Mery Anggrek. Padahal, ia sendiri pernah dipidana karena memalsukan tanda tangan Mery Anggrek alias Ang Mery, yang saat itu merupakan istrinya. Bahkan dalam Akta 279/2011, Kong Ambry mengakui bahwa Nyonya Mery Anggrek adalah istrinya,” ungkap Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf menyebutkan bahwa dalam persidangan 19 Januari 2026, saksi dari pihak kelurahan secara tegas menyatakan bahwa Mery Anggrek dan Ang Mery adalah orang yang sama, sesuai dengan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh kelurahan setempat.
“Saksi kelurahan menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa Mery Anggrek dan Ang Mery adalah satu orang yang sama,” tegasnya.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, penasihat hukum menilai pernyataan pelapor yang mengaku baru mengetahui nama Mery Anggrek pada 2023 tidak sesuai dengan fakta.
Pasalnya, Akta Jual Beli Nomor 279 Tahun 2011 tertanggal 10 Mei 2011 telah mencantumkan nama tersebut, jauh sebelum dokumen-dokumen lain yang disebutkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Selain itu, pihak terdakwa juga menyoroti klaim kerugian sebesar Rp100 miliar yang disampaikan pelapor. Menurut Yusuf, angka tersebut merupakan taksiran sepihak dan tidak sesuai dengan data resmi.
Baca Juga : Ketua DPRD Soppeng Laporkan Oknum PNS ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
“Berdasarkan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), nilai jual objek pajak tanah tersebut sebesar Rp128.000 per meter persegi. Dengan luas 7.907 meter persegi, nilai totalnya sekitar Rp1,01 miliar. Angka ini jauh berbeda dari klaim kerugian yang disampaikan pelapor,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini objek tanah yang menjadi pokok perkara belum pernah diperjualbelikan, sehingga klaim kerugian tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Penasihat hukum Ang Mery berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan untuk menjatuhkan putusan yang adil dan objektif.
Sementara itu, Kong Ambry Kandoly yang dikonfirmasi usai persidangan membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak pernah melakukan pemalsuan identitas seperti yang dituduhkan,” ujarnya singkat. (*)

