oleh

Dinilai Tidak Transparan, Perkara Sambangi KPU Enrekang

ENREKANG, koranmakassarnews.com — Pergerakan Koalisi Rakyat (PERKARA) melakukan audensi dengan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Enrekang terkait seleksi PPS yang dinilai tidak transparan dan didalangi kekuatan orang dalam di ruang rapat KPU Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Senin 6 Februari 2023 kemarin

Kedatangan Perkara itu disambut langsung Ketua KPU Kab. Enrekang, Haslipa yang didampingi anggota KPU.

Ketua PERKARA Misbah Juang menilai proses seleksi anggota PPS dalam tahapan wawancara tidak objektif lantaran indikator penilaian tes tidak terukur seperti tahapan seleksi berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT).

Jadi sangat wajar ketika banyak peserta yang kecewa pada saat pengumuman lantaran mendapat nilai tertinggi di tahapan seleksi CAT tidak lolos dan digeser oleh nilai terendah sehingga sah-sah saja kecurigaan peserta yang menilai jika tahapan wawancara merupakan modus operandi tak sehat yang dilakukan pihak panitia seleksi.

“Kami mengajukan permohonan audensi untuk bisa mengkases data-data nilai peserta pada saat tahapan seleksi wawancara yang kami indikasikan ada permainan pihak panitia seleksi untuk mengakomodasi rekomendasi dan titipan oknum-oknum yang mempunyai kepentingan di pesta demokrasi nantinya”, jelasnya ke awak media, selasa (7/2/23).

baca juga : Pendidikan Dasar PERKARA Enrekang Sukses Digelar

Ia menambahkan bahwa, padahal jelas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum Halaman 60 Huruf D poin 4 KPU Kapupaten/Kota mengumumkan hasil wawancara dan dianggap melanggar kode etik seuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 28 Tahun 2002.

Jadi persoalan tahapan seleksi baik CAT dan wawancara hanya sebatas seremonial untuk menggugurkan kewajiban perekrutan anggota PPS sehingga seleksi hanya dijadikan kedok karena sudah ada setingan nama-nama yang akan ditetapkan lolos.

“Karna kami merasa KPU Enrekang tidak kooperatif dan tidak berani memberikan data hasil penilaian wawancara yang kami anggap tidak sesuai kode etik sehingga proses yang ditempuh adalah mengajukan di tingkat DKPP untuk uji kode etik hasil penilaian panitia seleksi ” tuturnya. (ZF)