oleh

Ditlantas Polda Sulsel Bersama Komunitas Otomotif Deklarasikan Anti Knolpot Tidak Sesuai Spektek

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Satuan lantas jajaran Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), secara serentak menggelar apel deklarasi anti knalpot ‘brong’ atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Acara berlangsung di lapangan Karebosi Makassar, Rabu 7 Februari 2024.

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Erra Suryaningtyastuti, S.SI., S.I.K., mengatakan hal ini dilakukan untuk mendukung Kamseltibcarlantas dan Sitkamtibmas agar kondusif, terutama ditengah-tengah penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kegiatan ini diikuti 25 Polres jajaran, komunitas ojek online, komunitas motor, karyawan sepeda motor, pelajar dan mahasiswa, serta masyarakat lainnya.

Dalam rangkaian kegiatan apel deklarasi ini juga dilakukan penyerahan helm SNI Sahabat Polri, serta pembacaan ikrar dan penanda tanganan deklarasi knalpot brong.

Lebih lanjut, Kompol Erra mengatakan, deklarasi ini merupakan tindak lanjut kebijakan dari Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum, yang intinya pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi kondusif di wilayah Sulsel, khususnya terkait penertiban knalpot brong.

baca juga : Ditlantas Polda Sulsel Miliki Alat Pengukur Kebisingan Suara Kendaraan

“Ini adalah langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif. Kita ingin mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk bersama-sama mendukung dan menciptakan ketertiban dan kenyamanan. Artinya, seluruh elemen bergerak bersama-sama”, tandasnya.

Deklarasi, ujarnya lebih lanjut, dimaksudkan untuk mengajak seluruh komunitas otomotif untuk mengkampanyekan anti knalpot brong atau bising yang selama ini meresahkan masyarakat.

Untuk itu, deklarasi yang melibatkan komunitas otomotif ini, diharapkan bisa memberikan contoh kepada masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spektek yang telah ditentukan. (*/FD)