oleh

Ditlantas Polda Sulsel Jaring Kendaraan Pengguna Plat Putih Tulisan Hitam

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Subdit Gakum Ditlantas Polda Sulsel, Jumat (20/5/22), menggelar operasi atau razia pengguna plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) model plat dasar putih tulisan hitam, di beberapa titik.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Ditlantas Polda Sulsel, AKBP DR. H. Masaluddin, SH, MH, menjelaskan razia yang dilakukan bersifat edukasi dan mengajak seluruh pengguna plat bukan buatan Korlantas Polri Tersebut, untuk dicopot dan mengganti ke plat TNKB asli.

“Operasi yang digelar belum memberi tindakan tilang ke pengendara pengguna plat Dasar Putih Tulisan hitam. Kami hanya melakukan peneguran dan mengingatkan jika tak diindahkan akan diberi sanksi tilang,” tegas mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel.

Dijelaskan, setelah terlaksananya Operasi Ketupat 2022 dan akan melakukan rutinitas operasi rutin dengan melakukan penindakan pelanggaran lalulintas di jalan. Soal, TNKB yang tak sesuai dengan spektek dan tidak sesuai STNK serta BPKP akan dilakukan penindakan.

“Untuk plat dasar putih tulisan hitam memang sudah ada aturannya dari Korlanta, tapi di Ditlantas Polda Sulsel belum ada tehnis pemberlakuan, sehingga belum bisa diberlakukan,” beber Masaluddin.

baca juga : Pemberlakuan Plat Dasar Putih, Kanit Regident Sinjai : Menunggu Instruksi Ditlantas Polda Sulsel

Bagi masyarakat yang masih menggunakan kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Sulsel sambil menunggu petunjuk yang akan dikeluarkan Ditlantas Polda Sulsel.

Dalam operasi plat TNKB yang digelar di area Jalan Rajawali, Jalan Pettarani, Jalan Boulevard dan sejumlah area, belasan kendaraan yang dijaring dan ditegur. (Zhul/Wis)