DPD RI Dukung Percepatan Reforma Agraria

JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Pada Rapat Kerja Menteri LHK, Siti Nurbaya dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara virtual, selasa kemarin (6/10), Siti Nurbaya jelaskan capaian-capaian kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam program Reformasi Agraria dan penyelesaian berbagai konflik kehutanan.

“Kita sedang berbenah pada bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk arahan Bapak Presiden tentang keberpihakan kepada masyarakat,” ujar Menteri Siti menjelaskan paparnya kepada para Anggota Komite I DPD RI.

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi pada pengantar pembukaan rapat tersebut menyinggung salah satunya terkait kurangnya akses pemanfaatan hutan oleh masyarakat yang tinggal di desa-desa sekitar hutan. Menurutnya masalah seperti itu tidak perlu terjadi dan harus dicarikan solusi yang berpihak kepada masyarakat.

Atas permasalahan tersebut yang sudah berlarut-larut tanpa penyelesaian, pada periode kepemimpinan saat ini menurut Menteri Siti, mulai diurai. Keberpihakan kepada masyarakat diutamakan oleh Pemerintah karenanya program seperti Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial muncul menjadi solusi.

“Jadi sistemnya pemberian Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) adalah klaster, bukan tanahnya diberikan kepada masyarakat kemudian disertifikasi tapi tidak didampingi, nanti tanahnya akan dijual lagi oleh masyarakat dan pasti kembali ke swasta/perusahaan,” ungkap Menteri Siti.

Dengan sistem klaster lahan TORA diberikan kepada masyarakat untuk dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu. Dengan begitu usaha tani yang dilakukan memiliki daya saing dan mencapai skala ekonomi, serta produktivitas yang cukup.

Pemerintah menetapkan target TORA seluas 9 juta hektar dan Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta hektar. Sumber lahan TORA salah satunya berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektar. Dengan mekanisme ini konflik yang terjadi di dalam kawasan hutan lebih cepat diatasi apalagi dengan telah terbitnya Perpres No. 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Sampai dengan Agustus 2020 (periode 2015-2020) progres capaian TORA dari pelepasan kawasan hutan telah mencapai total 63 persen atau seluas 2,6 juta hektar.