“Dasar utama penetapan PPTI adalah PMK Nomor 33 Tahun 2012 tentang sewa tanah/barang milik negara. Tarif 30 persen ditetapkan itu disebut sebagai harga pasar,” ujarnya.
Terkait ancaman PHK pekerja di KIMA, Zainuddin menyebutkan hal itu tidak akan terjadi karena terdapat 34 perusahaan sudah bayar dan mempekerjakan banyak pekerja.
“Penetapan tarif ini dilakukan sudah dalam pengawasan para pemegang saham. Terkait pembayaran untuk PPTI ini kami sudah mengambil kebijakan, seperti cara mencicil,” katanya.
Di sisi lain untuk penurunan PPTI, Zainuddin Mappa mengaku tidak bisa mengambil kebijakan secara langsung.
Ia mempersilakan pihak pengusaha dan DPRD Makassar untuk mengirim surat ke Kementerian BUMN untuk revisi PPTI tersebut. (*)