oleh

DPRD Kota Makassar Minta PT KIMA Turunkan Tarif PPTI Dari NJOP

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — DPRD Kota Makassar meminta direksi PT KIMA melakukan penurunan tarif Perjanjian Pemanfaatan Tanah Industri (PPTI) yang telah ditetapkan 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi B DPRD Makassar dan mempertemukan pengusaha yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar (PPKM) dengan jajaran direksi PT KIMA.

“Jangan sampai ada dampak sosial yang timbul dari penetapan tarif PPTI yang tinggi ini. Apalagi sudah disebutkan kalau ada 20.000 lebih tenaga kerja di sana yang menggantungkan hidup,” ujar Ketua Komisi B DPRD Makassar, Eric Horas, Rabu (20/4/2022).

Dampak sosial berupa pemutusan hubungan kerja ini bisa saja terjadi merujuk pada data di PT KIMA terdapat sekitar 278 perusahaan. Dari jumlah itu baru sekitar 34 perusahaan yang melakukan perpanjangan PPTI.

“Kalau ratusan lainnya tidak sanggup melakukan perpanjangan PPTI maka akan tutup, terutama di tengah kondisi pandemi saat ini yang cukup menerpa kondisi perekonomian. Yang terjadi adalah PHK. Untuk menghindari itu diharapkan PT KIMA merevisi penetapan PPTI sebelumnya,” tutur Eric.

Sekretaris Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar, Tumpak Sianipar, menyebutkan dengan adanya penetapan PPTI sebesar 30 persen ini membuat para pengusaha kebingungan karena ada perjanjian jual beli antara pengusaha dengan PT KIMA.

baca juga : Ketua DPRD Kota Makassar Gelar Reses di Tanah Kelahirannya

“Pengusaha hanya tahu telah melakukan jual beli sejak awal masuk ke kawasan industri Makassar, belakangan dibebani dengan PPTI. Dalam dokumen yang kami pegang juga adalah jual beli,” kata Tumpak.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT KIMA, Zainuddin Mappa, mengaku tidak ada jual beli, tetapi pemanfaatan tanah industri. Pada 1990-an para investor hanya harus membayar 1 persen dari NJOP.