oleh

DPP PSMP Apresiasi Jaksa Agung yang Tak Pandang Bulu Usut Kasus Ekspor Minyak Goreng

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ancaman itu lantaran Wisnu Wardhana dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau bahan baku minyak goreng.

Pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.

Dalam keterangan resminya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Solidaritas Merah Putih (DPP PSMP) Mengapresiasi penindakan dari Jaksa Agung yang berkerja tegas dan cepat dalam penanganan tindak pidana korupsi menetapkan sejumlah tersangka.

baca juga : Presiden Jokowi Minta Usut Tuntas Kasus Minyak Goreng

“Perbuatan para tersangka sangat merugikan seluruh masyarakat Indonesia, merekalah yang mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara disebakan kelangkaan minyak goreng, mematikan usaha kecil UMKM menyulitkan kehidupan rakyat,” ungkap Anshar Ilo di Jakarta, Rabu (20/04).

Lanjut Anshar, Jaksa Agung sangat luar biasa, tak pandang bulu dalam mengusut kasus ekspor minyak goreng yang menyebabkan kerugian negara.

“Sungguh ironi, ada saja perilaku pejabat negara dalam upaya memperkaya diri ditengah penderitaan masyarakat kecil, memainkan harga bahan pokok seperti minyak goreng dengan menyalahgunakan wewenang jabatannya, masyarakat di buat susah berbulan-bulan,” ujar Anshar. (*)