oleh

Dua Ahli Jelaskan Penerapan Kebijakan Pemanfaatan Ganja untuk Kebutuhan Pengobatan di Kawasan Asia

JAKARTA, koranmakassarnews.com (12/10/2021) – Sidang gugatan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (12/10) menghadirkan dua ahli dari pihak pemohon untuk menjelaskan praktik pengaturan ganja medis di kawasan Asia, terutama Korea Selatan (Korsel) dan Thailand.

Para pemohon yang menempuh uji materi agar narkotika golongan satu bisa dimanfaatkan untuk pengobatan lumpuh otak anak-anaknya sesuai UUD 1945 mengajukan Rev. Sung Seok Kang, tenaga ahli di Korean Cannabis Organisation yang terlibat dalam proses kebijakan ganja di negeri ginseng tersebut. Selain Kang, pemohon juga menghadirkan Pakakrong Kwankhao, Wakil Direktur Institusi Ganja Medis di Kementerian Kesehatan Thailand.

Kang menjelaskan proses advokasi yang cukup panjang agar ganja bisa dimanfaatkan secara medis di Korsel. Sebelumnya, bersama tim ahli internasional, mereka menyusun rekomendasi perubahan kebijakan ganja berbasis penelitian serta rekomendasi WHO kepada Parlemen Korea Selatan.

Ganja

UU Narkotika Korsel pun mengizinkan pemanfaatan ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan pada 2018. Atas perubahan kebijakan itu, pemerintah menyusun peraturan dan mekanisme lembaga negara tertentu yang menerbitkan izin bagi praktisi medis untuk meresepkan obat-obatan berbahan ganja. Lembaga tersebut juga berwenang menunjuk gerai farmasi dan toko obat yang bisa menerima resep tadi untuk diserahkan ke pasien.

Dengan mekanisme tersebut, pemanfaatan ganja untuk pengobatan terkontrol dan terawasi pemerintah. Warga yang memperoleh ganja di luar mekanisme ini ditetapkan sebagai pelanggar UU Narkotika Korsel. Kang menekankan, pengaturan ganja medis oleh pemerintah dilakukan demi kepentingan pasien dan keluarganya.

baca juga : Lagi, 19 Narapidana Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

Ahli selanjutnya, Pakakrong Kwankhao menjelaskan tentang penerapan kebijakan pemanfaatan ganja medis di Thailand untuk penelitian dan pelayanan kesehatan sejak 2019.

Jadi selain untuk pengobatan tradisional/ herbal, saat ini obat-obatan berbahan ganja (ekstrak THC, CBD, maupun kombinasi keduanya) termasuk dalam produk obat-obatan esensial nasional. Dengan demikian, seluruh pasien yang memenuhi syarat dapat memperolehnya di rumah sakit-rumah sakit maupun layanan kesehatan lainnya di antero negeri. Pedoman pun diterbitkan otoritas kesehatan negeri gajah putih itu demi menjamin keamanan pengobatan berbasis ganja baik secara konvensional maupun tradisional.