Meski bukan pilihan utama, namun bila seluruh pengobatan standar tidak membuahkan hasil, maka dokter dan tabib dapat meresepkan ganja medis untuk memperbaiki kondisi pasien. Tenaga kesehatan yang meresepkan ganja medis wajib melaporkan efektifitas dan efek samping setiap pengobatan tersebut pada Badan Pengawas Obat-obatan Thailand.
Kwankhao yang bergelar doktor ini juga menunjukkan bukti ilmiah gambaran peningkatan kualitas kesehatan yang signifikan dari pasien-pasien neuropati dan kanker (tahap lanjut) yang diresepkan ganja medis.
Mekanisme pengendalian ganja di sana menekankan seluruh kegiatan penelitian dan pengobatan berbasis tanaman ganja harus mendapat izin dari Komite Narkotika Nasional Thailand. Ekosistem untuk menjamin keamanan publik, seperti mencegah penyalahgunaan juga telah disediakan. Mereka melatih tenaga-tenaga medis dan mewajibkan registrasi kewenangan peresepan ganja untuk pengobatan, menjamin kualitas obat-obatan ini, memanfaatkan sistem data elektronik dalam pemantauan penggunaan serta deteksi penyalahgunaannya yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan Thailand.
baca juga : Di Sidang MK, Presiden Nyatakan Dewan Pers Adalah Fasilitator
Atas diresmikannya pemanfaatan ganja untuk pengobatan, Kwankhao juga menunjukkan hasil pemantauan kementerian kesehatan negaranya. Hasilnya angka keracunan ganja menurun, karena warga Thailand tidak lagi memperoleh ganja untuk pengobatan dari pasar gelap yang mutunya tidak memenuhi standar keamanan nasional. Penurunan tersebut mulai terjadi setelah Pemerintah Thailand meresmikan dan mengatur pemanfaatan ganja medis pada Februari 2019.
Di sidang kali ini, Pihak Pemerintah RI mengajukan sejumlah pertanyaan. Kedua ahli pun menjawab, pentingnya membangun sistem pemantauan alias monitoring oleh otoritas kesehatan. Pertanyaan, penyakit apa saja yang bisa diobati dengan ganja dijawab, peresepan ganja medis menjadi mekanisme pembatasan karena tidak semua penyakit obatnya ganja. Peresepan obat berbahan baku ganja pun dilakukan apabila pengobatan lainnya telah gagal memperbaiki kondisi kesehatan pasien.
Kedua ahli juga menggarisbawahi pengendalian atau kontrol pemberian izin otoritas kesehatan untuk semua kegiatan mulai dari budi daya dan produksi hingga konsumsi obat-obatan berbasis tanaman ganja baik secara konvensional maupun tradisional.
Sidang selanjutnya dijadwalkan Rabu, 10 November 2021 pukul 11:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon. (*)

