oleh

Enrekang Zona Merah, Satgas Himbau Warga Tunda Pernikahan dan Kegiatan Berkerumun

Kapolres Enrekang menyebut tim Satgas akan melakukan pengawasan termasuk memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar sesuai dalam Peraturan Bupati nomor 42 tahun 2020.

Kapolres Enrekang AKBP Dr.Andi Sinjaya,SH,S.IK,MH. meminta seluruh satgas di tiap level mulai desa hingga kabupaten untuk memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) & mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.

“Kabupaten Enrekang saat ini sudah di zona merah, kasus terkonfirmasi positif dalam dua minggu ini naik signifikan. Ini perlu kewaspadaan kita semua. Karenanya pelaksanaan PPKM harus diperkuat,” tutur AKBP Andi Sinjaya selaku Wakil Ketua Satgas, sabtu (7/8/21).

Hingga saat ini, total kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Enrekang mencapai 615 orang. Sebanyak 471 orang dinyatakan sembuh, 105 orang masih dalam perawatan, dan 39 orang meninggal dunia.

baca juga : Kapolres Enrekang Turun Langsung Cek Penerapan Prokes Resepsi Pernikahan Warga

Sementara itu, menurut analisis epidemiologi dinas kesehatan menjelaskan dengan kondisi saat ini, jika satgas tidak mengambil langkah-langkah khusus (Ops Yustisi dan sebagainya) secara ketat maka besar kemungkinan angka covid akan melambung pesat dalam waktu dekat.

Berdasarkan trend terkonfirmasi covid-19 dikabupaten Enrekang Tahun 2021 pada bulan Januari ada 69 kasus, walaupun terjadi penurunan grafik pada bulan April yakni 14 kasus pasca diberlakukannya Maklumat bersama tetapi mengalami lonjakan drastis di bulan Juli yang mencapai 104 kasus.

Selama bulan Agustus, Hingga tanggal 7 sudah terdapat 58 kasus baru sedangkan jika tidak dilakukan langkah-langkah khusus diprediksi bisa mencapai 220 kasus baru bahkan lebih.

“RSUD Masserempulu saat ini hanya tersedia 1 (satu) kamar dari 33 (tiga puluh tiga) Kamar yang tersedia (atau terisi sebesar 97%)” Kasian Tenaga Kesehatan kita kewalahan menangani pasien bahkan msh mengantri untuk mendapatkan penanganan. Jelas Kadis Kesehatan. (FK)