oleh

Gubernur Sulsel Didesak Pegiat Anti Korupsi Untuk Membatalkan Kontrak PT. Kemuning Yona Pratama

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Proses tahapan pembangunan Breakwater Beba tuai kritikan dari para praktisi hukum di Makassar, pasalnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan Direktur Utama PT. Kemuning Yona Pratama, Syafriwal.

Bermula terjadi konflik antara Direktur Utama PT. Kemuning Yona Pratama dengan Kuasa Direktur Cabang PT. Kemuning Yona Pratama Mestizo Nato Ade Rusandi di Makassar.

Diketahui PT. Kemuning Yona Pratama oleh Kelompok Kerja (POKJA) LPSE Sulawesi Selatan sebagai pemenang tender pembangunan Breakwater Beba, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar senilai Rp 14 milyar lebih. Namun sangat disayangkan Direktur Utama PT. Kemuning Yona Pratama secara sepihak mencabut kuasa Direktur Cabang.

“Saya dicopot sebagai direktur cabang secara sepihak oleh Direktur utama PT. Kemuning Yona Pratama yang berkedudukan di Kota Pekanbaru, Riau, tanpa sepengetahuan saya,” ujar Mestizo warga kota Makassar.

Menurut kuasa direktur cabang seluruh proses tahapan lelang dia yang mendatangi dokumen lelang yang kemudian dia upload di sistem pengadaan barang dan jasa LPSE Sulsel. Tidak hanya itu sesuai kesepakatan dirinya dengan Direktur Utama dalam akta notaris bahwa seluruh proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan merupakan tanggungjawabnya termaksud bila dikemudian harinya berdampak hukum.

Gerbang Kantor Gubernur Sulawesi Selatan

“Seluruh dokumen mulai dari pakta integritas, dokumen administrasi, Dokumen teknis pekerjaan, Garansi bank dan lain-lainnya terkait teknis pekerjaan semua saya yang tanda tangani mengingat secara hukum seperti yang diatur didalam peraturan pemerintah dan UU ITE tentang transaksi elektronik”, ungkap Mestizo.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam hal ini pihak penambang (IUP) tidak mampu menyediakan material Batu Gajah mengingat perusahaannya sesuai IUP hanya menyediakan batu krikil (chipping) dan batu kali.

baca juga : Japparate Hingga Proyek Pembangunan Kabel Bawah Tanah Akan Ditawarkan di MIF 2023

“Pemilik IUP yang memberikan dukungan kepada PT. Kemuning Yona Pratama untuk ketersediaan batu gajah juga sudah mundur karena menurutnya IUP nya hanya sediakan batu kali. Untuk Tenaga Ahli juga sudah mundur karena sudah bekerja ditempat lain. Kalau Direktur utama memasukan tenaga ahli yang tidak masuk dalam proses lelang elektronik hal itu tentu diluar tanggungjawab saya, sudah barang tentu hal itu melanggar peraturan perundang-undangan,” tandas Mestizo

Terkait dengan pergantian Direktur cabang secara sepihak mendapat perhatian praktisi hukum di Makassar, Syamsul Bahri Majjaga.