Gubernur Sulsel Didesak Pegiat Anti Korupsi Untuk Membatalkan Kontrak PT. Kemuning Yona Pratama

Dia menilai apa yang dilakukan oleh Direktur Utama PT. Kemuning Yona Pratama menganti direktur cabang patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mengingat surat kuasa adalah wujud dari terjadinya perjanjian di antara direksi (sebagai pemberi kuasa) dengan karyawan atau Perseorangan.

“Surat kuasa adalah wujud dari terjadinya perjanjian di antara direksi sebagai pemberi kuasa dengan karyawan atau kepada Perseorangan sebagai penerima kuasa. Sehingga, surat kuasa yang sejatinya berangkat dari kesepakatan bersama sebagai basis dasarnya tidak bisa secara sepihak dilakukan pembatalan secara sepihak. Apalagi perjanjian itu dihadapan notaris,” ujar praktisi hukum ini.

“Karena ini sudah bermasalah didepan sebaiknya Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, PPATK dan PPK pembangunan breakwater Beba untuk menghentikan proses kontrak kerja PT. Kemuning Yona Pratama,” tegas mantan aktivis mahasiswa fakultas hukum UMI Makassar ini.

Saat ditemui awak media di kantor Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan Jumat petang. Kuasa Pengguna Anggaran, Ijas Fajar mengatakan saat ini proses menuju kontrak kerja yang sudah memasuki tahap Surat Perjanjian (SP).

“Sudah tadi di tandatangani SP nya oleh Direktur Utama. Kami tunggu sampai hari Rabu (24/5) apabila Direktur Utama tidak menghadirkan Tenaga Ahli yang diminta akan kami batalkan itu SP nya sesuai konsultasi kami ke LPSE Sulsel melalui Andi Asrul,” kata Ijas saat didampingi Pejabat Pembuat Komitmen Thamrin Noursalam. Jumat petang.

Pernyataan KPA itu disaksikan dan didengar langsung Direktur cabang PT. Kemuning Yona Pratama dan penasehat hukumnya.

baca juga : Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp12 Miliar Lebih pada HUT ke 63 Kabupaten Enrekang

Polemik proses kontrak kerja pekerjaan pembangunan breakwater Beba juga mendapat perhatian dari Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP-LKKN), Baharuddin. S. Diketahui lembaga pemerhati ini mempunyai andil bersama dalam pelaporan terkait dengan tindak pidana Korupsi di PDAM Makassar yang saat ini tengah dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Makassar.

“Di internal saja mereka ribut bagaimana mau jalan proyek nantinya. Kami dari DPP-LKKN mendesak agar gubernur Sulsel menghentikan kontrak kerja PT. Kemuning Yona Pratama,” tegas Ibar sapaan lain ketua DPP LKKN ini.

“Apalagi tempat mengambil material (Batu Gajah) untuk material utama pekerjaan breakwater Beba itu hasil investigasi kami pengakuan pemilik IUP tidak mampu menyediakan jumlah besar batu gajah,” sambung Ibar.

Ketua umum DPP LKKN ini juga mengungkap bahwa IUP tambang golongan C jenis batu gajah banyak bermasalah di kabupaten Gowa dan Takalar.

“Kami akan meminta direskrimum ekonomi Polda Sulsel untuk memantau proyek tersebut nantinya. Itu tadi sumber material IUP batu gajah di dua kabupaten yang saya sebut tadi banyak bermasalah,” pungkas ibar. (*)