Berdasarkan penjelasan di atas, saya ingin mencoba melihat letak adanya diskriminatif yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar terkait terbitnya Peraturan Walikota Makassar dalam hal ini Perwali No. 36 Tahun 2020 Tentang Percepatan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid 19) di Kota Makassar.
Dalam Perwali ini khususnya dalam Bab V Pembatasan pergerakan lintas antar daerah, pasal 6 ayat 3 yang berbunyi adanya pengecualian sebagaimana yang di maksud ayat 1 dalam pasal.
Pasal 6
Ayat 1 berbunyi setiap orang yang masuk dan keluar dari wilayah kota makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi covid 19 dari gugus tugas dan/atau rumah sakit/puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan.Ayat 3 berbunyi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikecualikan kepada :
1. ASN yang bekerja di kota Makassar
2. TNI/Polri yang bekerja di kota Makassar
3. Karyawan Swasta yang bekerja dikota Makassar
4. Buruh yang bekerja di kota Makassar
5. Pedagang yang bekerja di kota Makassar
6. Penduduk yang berdomisili di kawasan Mamminasata yang bekerja di kota Makassar.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut saya ingin mengatakan terjadi Diskriminasi secara langsung. Yang dimana terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu yang dapat menghambat adanya peluang yang sama.
Begitupun juga Diskriminasi secara tidak langsung bisa saja terjadi yang dimana peraturan yang bersifat ideal atau netral menurut pemerintah kota menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan jika petugas lapangan tidak dipersiapkan secara baik.
Penjelasan diatas saya utarakan sebagai bahan pertimbangan agar Peraturan Walikota Makassar dalam hal ini Perwali No. 36 Tahun 2020 Tentang Percepatan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid 19) di Kota Makassar, Tidak diberlakukan atau di cabut agar tidak terjadi ketidakadilan.
Reza Sulrahman
(Dir. Ex officio LABH GNPK Prov. Sulsel)
11 Juli 2020

