oleh

Ketua IWO Sulsel : Perwali Makassar Nomor 36 Rawan Mis Komunikasi dan Bertentangan Dengan UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999

koranmakassarnews.com — Perwali Makassar Nomor 36 Tahun 2020 efektif berlaku 9 Juli 2020. Perwali ini adalah peraturan yang sudah direvisi kembali. Salah satu aturan dalam Perwali tersebut yaitu warga luar yang tak punya Surat Bebas Covid-19 dilarang masuk Makassar.

Aturan tersebut terkandung dalam Bab V Pembatasan Pergerakan Lintas Daerah. Sehingga setiap warga yang ingin beraktifitas di Makassar wajib memperlihatkan Surat Keterangan (Suket) Bebas Covid. Hal itu tertuang pada Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.

Berikut penggalan bunyi pasalnya
(1) Setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Kota Makassar wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi COVID-19 dari Gugus Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi setiap orang yang memasuki wilayah kota Makassar dengan menggunakan kendaraan umum dan/atau pribadi melalui transportasi darat, laut dari udara

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikecualikan kepada:

a. ASN yang bekerja di Kota Makassar;
b. TNI/POLRI yang bekeıja di Kota Makassar;
c. Karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar;

Dari bunyi pasal tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel, Zulkifli Thahir menilai rawan terjadi Mis Komunikasi nantinya dengan petugas di lapangan. Lantaran profesi wartawan tidak tercantum didalamnya dan Perwali 36 ini bertentangan dengan UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999

“Miris memang. Jangan kan Perda, aturan tertinggi saja undang undang kedaruratan, pers tidak pernah diperhatikan. Padahal pers sangat rentan terpapar karena mereka kadang dekat dengan ODP, PDP atau OTG.” ujar Bang Cule sapaan akrab Zulkifli Thahir.

baca juga : Terapkan Perwali 36, Pj Walikota Makassar Minta Aparat Perbatasan Tidak Sulitkan Warga

“Tugas pers itu memberitakan, menjembatani apa yang menjadi bagian dari Gugus Tugas mulai dari tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten Kota. Nah, disitulah peran pers namun Pemerintah tidak pernah memperhatikan.” lanjutnya.

Untuk itu, Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel meminta kiranya Profesi Jurnalis dimasukkan dalam aturan tersebut. Sebagaimana diketahui, Jurnalis banyak bekerja di luar sehingga perlu mendapat perhatian khusus.

Menurutnya biaya Rapid Tes mahal, Swab juga mahal sementara penghasilan seorang Jurnalis tidak seberapa. Sehingga dinilai tidak etis jika harus membebankan lagi pada Jurnalis. (iwo)