oleh

Imigrasi Makassar : Kedatangan TKA Tiongkok ke Sulsel Sudah Sesuai Prosedur

BANTAENG, koranmakassarnews.com — Kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok ke Sulsel dinyatakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Andi Darmawan Bintang, Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel Amson Padolo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Bantaeng Irvandi, dan pihak Imigrasi, turun langsung ke Huadi Nickel – Alloy di Kabupaten Bantaeng, untuk melakukan klarifikasi dan mengecek legalitas dokumen para TKA.

Mewakili Imigrasi Makassar, Ardiyanto, menjelaskan, tercatat dalam sistem Imigrasi, ada 46 TKA yang datang ke Sulsel dalam tiga gelombang. Tanggal 29 Juni sebanyak 9 orang, tanggal 1 Juli 17 orang, dan pada 3 Juli sebanyak 20 orang. Saat mereka tiba di Jakarta dari Tiongkok, mereka terlebih dahulu dikarantina di Wisma Atlet dan telah di swab PCR.

“Pemberangkatan mereka ke Makassar, setelah melalui semua prosedur yang ditetapkan pemerintah. Dari kesehatan hingga Imigrasi, semua prosedur sudah terlewati,” jelas Ardiyanto, Senin, 5 Juli 2021.

Foto : Pihak Imigrasi klarifikasi kedatangan TKA asal Cina ke Sulel

Terkait visa, lanjut Ardiyanto, juga tidak ada masalah. Mereka menggunakan visa bisnis dengan tujuan uji coba keahlian, dan itu diperkenankan dalam aturan dengan jangka waktu 60 hari.

Sementara, HRD Huadi Nickel – Alloy, Andriani Karaeng Rita Latippa, menjelaskan, pihaknya sedang membangun beberapa pabrik sesuai dengan target investasi yang dilaporkan ke pemerintah pusat. Saat ini sudah beroperasi dua pabrik, dan pabrik ketiga akan dioperasikan Bulan November.

“Sekarang kami menyiapkan untuk pembangunan pabrik yang keempat. Jadi, TKA yang datang ini memang hanya TKA yang akan membangun pabrik, dari beberapa jenis pekerjaan yang secara estafet, sesuai dengan pekerjaan yang diberikan kepada mereka. Mereka memang adalah tenaga ahli untuk membangun pabrik smelter,” jelasnya.