MAROS, KORANMAKASSAR.COM — Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Maros mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas Kabupaten Maros.
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris PD IWO Maros, Abd. Azis HT, S.IP., yang menilai terdapat sejumlah indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana umat oleh pimpinan Baznas dari beberapa periode kepengurusan.
“Kami berharap APH Maros segera memulai penyelidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan pimpinan Baznas periode 2014–2019, 2019–2024, hingga periode berjalan 2024–2029. Ada banyak dugaan pelanggaran yang perlu diusut secara transparan,” ujar Azis, Minggu (8/2/2026).
Baca Juga : HPN 2026, Tak Ada Sekat di Dunia Pers, IWO Sulsel Ajak Wartawan Bersatu Lawan Tekanan dan Ketidakadilan
Salah satu yang disoroti adalah penggalangan dana (fundraising) untuk pengadaan mobil duafa yang hingga kini belum terealisasi, meskipun pengumpulan dana telah dilakukan sejak periode 2019–2024.
Menurut Azis, meski Ketua Baznas Maros sebelumnya menyatakan dana tersebut masih aman di kas lembaga, pihaknya meminta bukti konkret agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Kalau memang dananya ada, harus dibuktikan secara terbuka. Tunjukkan dokumen, seperti print out rekening atau laporan keuangan. Masyarakat butuh bukti, bukan sekadar pernyataan,” tegasnya.
Selain itu, IWO Maros juga menilai aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Baznas masih lemah.
Pasalnya, laporan realisasi anggaran, arus kas, rincian pemasukan, serta pendistribusian dana ZIS dinilai belum dipublikasikan secara berkala kepada publik maupun para donatur.
Baca Juga : IWO Maros Desak APH Usut Dugaan Penyelewengan Dana ZIS Baznas, Soroti Transparansi dan Program Tak Jelas
Padahal, kata Azis, kewajiban pelaporan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2023 yang mewajibkan pengelola zakat menyampaikan laporan secara terbuka dan berkala.
IWO Maros juga mendorong agar Baznas melibatkan pihak independen dalam melakukan audit, baik audit syariah maupun audit keuangan.
“Seharusnya ada audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik, serta audit syariah dari Kementerian Agama. Ini penting untuk memastikan pengelolaan dana umat berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan syariah,” jelasnya.
Baca Juga : Dana Infaq Mobil Layanan Dhuafa Tak Kunjung Ada, IWO Maros Desak Aparat Usut Pengelolaan Baznas
Ia menegaskan, langkah audit tersebut bukan untuk menyudutkan lembaga, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Dana ZIS adalah amanah umat. Karena itu, pengelolaannya harus bersih, profesional, dan terbuka,” pungkas Azis. (*)


Komentar