JAKTIM, KORANMAKASSAR.COM — Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 menyebutkan vaksinasi covid-19 dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Dengan dasar itu dan perannya mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya sebagaimana yang disebutkan dalam salah satu butir 8 Wajib TNI, Group-3 Kopassus memberikan layanan vaksinasi kepada masyarakat di Kelurahan Pekayon, Jakarta Timur, Selasa (5/4/2022).
Kegiatan yang digelar di RW-07 Kelurahan Pekayon, Jakarta Timur ini dilaksanakan oleh Tim Kesehatan Group-3 Kopassus, yang menyasar masyarakat yang belum melaksanakan vaksin pelengkap (booster).
baca juga : Jelang Hari Jadi Ke-70, Kopassus Gelar Kegiatan Donor Darah dan Baksos
Masyarakat sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini, terbukti dengan banyaknya masyarakat yang hadir dalam vaksin ke 3 ini. Tercatat sedikitnya 200 warga masyarakat yang menerima pelayan vaksinasi kali ini.
Seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya, seusai menerima layanan vaksin mengatakan bahwa kegiatan ini sangat membantu.
“Apa yang dilakukan oleh Bapak-bapak TNI dari Group-3 Kopassus ini sangat membantu warga masyarakat, terlebih saat ini vaksinasi lengkap maupun vaksinasi kedua oleh pemerintah dijadikan syarat mudik Lebaran 2022,” katanya.
“Terima kasih Bapak TNI, jayalah Kopassus yang selalu menjadi pasukan kebanggaan kami seluruh warga masyarakat dan bangsa Indonesia,” tutupnya.
(Frans Tutul)

