oleh

Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin Dijemput Kemudian Ditahan KPK

JAKARTA, koranmakassarnews.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Bahwa dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Ujar ketua KPK H. Firli Bahuri, Sabtu (25/09) pagi.

KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka ; AS Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024.

Adapun, dalam perkara ini Tim Penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AS dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan.

Mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani isoman sebab sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif covid-19. Untuk itu, KPK mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh Tim Penyidik dengan melibatkan petugas medis, ungkap Firli.

baca juga : Azis Syamsudin Belum Juga Diperiksa, KPK Diduga Mulai “Masuk Angin”

Selanjutnya, pengecekan kesehatan terhadap AS berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan non-reaktif covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Tim KPK kemudian membawa AS ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan, jelasnya

Adapun, dalam konstruksi perkara diduga telah terjadi pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AS dan AG yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.