oleh

Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin Dijemput Kemudian Ditahan KPK

Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu, MH menyampaikan pada AS dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 Miliar. Dan kemudian, SRP juga menyampaikan langsung kepada AS terkait permintaan sejumlah uang dimaksud yang kemudian disetujui oleh AS.

Setelah itu, MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AS. Untuk teknis pemberian uang dari AS dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH.

“Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AS”.

Maka, sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AS dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap.

Masih di bulan Agustus 2020

SRP juga diduga datang menemui AS di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AS, yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500. Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

baca juga : Soal Azis Syamsuddin, P-SMP Minta KPK Tidak Gegabah

Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AS kepada SRP dan MH sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 Miliar. Jelas ketua KPK

Maka atas perbuatannya tersebut, Tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 mayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.