JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terus mengawal proses hukum dan mengusut tuntas kasus penangkapan dua kapal super tanker asal Iran dan Panama yang melakukan pelanggaran di teritori Indonesia pada tanggal 24 Januari 2021 lalu.
Dalam upaya penuntasan kasus itu, Menko Mahfud MD telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Kepala Staf Angkatan Laut.
“Kita undang beliau-beliau, mendengarkan laporan dari Bakamla, kemudian rapat dilanjutkan ke kantor Menko Maritim dan Investasi, karena ini kejadiannya di laut dan administrasi pengelolaannya tidak bisa lepas dari maritim dan investasi,” ujar Mahfud MD usai memanggil kembali Kepala Bakamla dan Dirjen Perhubungan Laut siang ini (26/02), di Kantor Kemenko Polhukam.

Menurut Mahfud, pemerintah sudah menyatakan dua kapal super tanker tersebut telah melakukan tindak pidana.
“Kapal serta awaknya sekarang masih ditahan di Batam, untuk selanjutnya akan ada proses hukum. Kita akan melakukan proses hukum karena itu kedaulatan kita, kedaulatan teritori maupun kedaulatan hukum kita,” tegas eks Menteri Pertahanan itu.
Sementara itu, Kepala Bakamla Aan Kurnia mengatakan, usai dilakukan penyelidikan, kasus tersebut kini diserahkan ke Kementerian Perhubungan.
“Alhamdulillah sekarang sedang didalami oleh teman-teman penyidik dari kementerian dan lembaga yang terkait. Tapi prinsipnya, kapal tertangkap tangan sedang melaksanakan kegiatan ilegal di perairan kepulauan atau perairan Indonesia yang berlaku kedaulatan penuh Indonesia,“ ujar Aan Kurnia.

