oleh

Jelang Idul Adha, Satpol PP Kecamatan Tallo Beri SP 1 Kepada Pedagang Musiman

koranmakassarnews.com — Jelang Hari Raya Idhul Adha, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan Tallo mengambil langkah mengantisipasi menjamurnya pedagang musiman yang menggelar lapaknya disepanjang trotoar di Jalan Sunu, rabu (29/7/20).

 

Dalam giat ini Satpol PP bersama Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) kecamatan Tallo yang terjun ke lokasi langsung memberi himbauan dan mendata setiap pedagang sekaligus surat peringatan yang tercantum dalam SP 1 agar dapat dipahami bersama serta dipatuhi sesuai dengan Peraturan Daerah kota Makassar No. 8 Tahun 1991 Bab II pasal 2, ayat 1 dan 2.

Bagi yang melanggarnya maka dapat dipidana selamat 6 bulan penjara.

baca juga : Satpol PP Makassar Gelar Razia, Rapid Tes Ditempat Bagi yang Tidak Memakai Masker

“Terkait keluarnya SP 1 ini sifatnya masih cuma teguran belum mengambil langkah langkah tegas dan tidak menutup kemungkinan apabila teguran kami tidak diindahkan pastinya akan ditindak lanjuti”, ujar Akbar salah seorang petugas Satpol PP Tallo.

Namun bagi pedagang harian yang sudah lama menempati tempatnya yang seharusnya digunakan bagi para pejalan kaki berharap agar ada solusi yang bisa digunakan untuk menggantungkan hidupnya sebagai pedagang harian, karena kemunculan para pedagang dadakan ini sampai mereka juga merasa terusik. (wawan)