MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pelarian panjang seorang pelaku penganiayaan yang menewaskan pemuda di Makassar akhirnya berakhir.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Panakkukang berhasil meringkus RFV alias Ungke di Kota Timika, Papua Tengah, setelah sempat buron selama beberapa bulan.
RFV merupakan satu dari tiga pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap RR (22) yang terjadi pada 6 September 2025. Dua pelaku lainnya telah lebih dulu ditangkap dan proses hukumnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, sejak kejadian para pelaku melarikan diri sehingga sempat menyulitkan proses penyelidikan. Namun berkat pengejaran intensif, seluruh tersangka akhirnya berhasil diamankan.
Baca Juga : Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pembusuran Maut Tawuran Sapiria–Layang
“Dari tiga pelaku, dua sudah lebih dahulu ditangkap. Satu pelaku terakhir, inisial RFV, berhasil diringkus di Timika setelah melarikan diri ke Papua,” ujar Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (5/2/2026).
Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21). Para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian, di antaranya batu beton, ketapel dengan benang biru, anak busur, sweater hitam lengan panjang, serta sebilah pisau.
Arya memaparkan, peristiwa bermula ketika ibu korban pulang ke rumah dan menemukan anaknya tergeletak bersimbah darah.
Awalnya korban diduga mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun kecurigaan muncul setelah ditemukan luka tusuk di bagian ketiak.
“Korban dibawa ke rumah sakit dan hasil visum memastikan korban meninggal akibat penganiayaan, bukan kecelakaan. Dari situ tim langsung melakukan pengejaran hingga seluruh pelaku tertangkap,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, motif penganiayaan diduga dipicu tuduhan pencurian. Para pelaku menaruh curiga kepada korban dan melakukan aksi main hakim sendiri yang berujung fatal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara berat.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras agar masyarakat tidak melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri, karena selain melanggar hukum, juga dapat merenggut nyawa orang lain. (firman dhanie)

