oleh

Kades Marannu Kabupaten Maros Bantah Berhentikan Seluruh Perangkat Desa

MAROS, koranmakassarnews.com — Pasca pelantikan 16 Kepala Desa di Kabupaten Maros memasuki babak baru pasalnya sejumlah Kepala Desa yang baru saja dilantik mulai melakukan pemberhentian perangkat desa dengan berbagai alasan.

Salah satunya di Desa Marannu Kecamatan Lau. terdapat informasi bahwa Kepala Desa Marannu Abdul Wahab memberhentikan seluruh perangkat desa.

Saat dikonfirmasi Kades Marannu Abdul Wahab di Warkop Labo, Rabu, (11/01/2023) dirinya menepis informasi yang berkembang dimasyarakat. Wahab menyatakan bahwa dirinya tidak memberhentikan perangkat desa secara otoritas.

“Pada dasarnya saya tidak memberhentikan perangkat desa yang ada, melainkan saya tidak memperpanjang SK perangkat desa yang disodorkan ke saya sebab SK perangkat desa sudah berakhir pada tanggal 6 Januari 2023, jadi sebagai langkah untuk mengangkat perangkat desa yang baru saya merujuk kepada Perda 11 tahun 2016 (pasal 18) yang mengatur mekanisme pengangkatan perangkat desa”, jelas Wahab.

Menurut hematnya sebagai kepala desa harus mengikuti mekanisme yang ada dengan membentuk tim penjaringan perangkat desa kemudian panitia mengumumkan kepada masyarakat Desa Marannu bahwa ada seleksi perangkat desa.

baca juga : Pengelolaan Dana CSR, Ketua DPRD Maros Undang Pengurus PC PMII Berdiskusi

“Termasuk perangkat desa yang habis masa berlaku SK nya disampaikan informasi tersebut. Makanya saya yakin langka ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku”, tambahnya.

Di konfirmasi di tempat terpisah, Kholis selaku Sekretaris Desa melalui via telepon rabu (11/01/2023) dirinya membantah pernyataan kepala desa, tentang masa berakhirnya SK perangkat desa.

“Dalam SK perangkat desa tidak ada tanggal batas berakhir, melainkan hanya tanggal pengangkatan. Jadi kalau Pak Desa Marannu mengatakan tanggal 6 Janurai 2023 SK perangkat desa berakhir maka itu merupakan pembohongan publik”, tegas Kholis.