oleh

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Benoa Belum Jalankan Ketentuan Port State Control Dalam Implementasi PSMA

DENPASAR, koranmakassarnews.com — Setelah Indonesia mengesahkan Port States Measures Agreement (PSMA) pada tahun 2016, hingga saat ini Pelabuhan Benoa yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu pelabuhan untuk implementasi PSMA belum menjalankan kewenangan selaku Port State Control (PSC). Salah satu poin yang belum dijalankan adalah melakukan pemeriksaan kapal ikan asing yang masuk ke Pelabuhan Benoa di Bali. Terkait hal tersebut, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi melalui Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Benoa pada Selasa (29-12-2020).

“Kemenko Marves berupaya menciptakan harmonisasi dan koordinasi dalam rangka implementasi Port State Control (PSC) dan Port State Measures Agreement (PSMA) serta berbagai perjanjian internasional yang terkait dengan pelindungan pelaut/Anak Buah Kapal (ABK) dan keamanan kapal baik niaga maupun perikanan,” ungkap Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim, Basilio Dias Araujo.

Dalam upaya tersebut, Kemenko Marves turut pula berdiskusi dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Benoa, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan, dan Perwakilan Ditjen (Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan) PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Cabang Benoa.

Kunjungan kerja pada penghujung tahun 2020 ini bertujuan untuk menyusun solusi dan rekomendasi berbagai tantangan di lapangan dalam rangka harmonisasi konvensi International Maritime Organization (IMO), International Labor Organization (ILO), dan Food and Agriculture Organization (FAO) yang telah diratifikasi Indonesia terutama mengenai proses-proses perijinan kapal-kapal perikanan di Pelabuhan Benoa dan PPN Pengambengan. Hal-hal tersebut terdiri dari Surat Izin Berlayar, Perjanjian Kontrak Kerja Laut, Sertifikasi Anak Buah Kapal (ABK) yang termasuk memaksimalkan pemanfaatan fasilitas-fasilitas pelabuhan dan proses-proses pengawakan kapal-kapal perikanan dan pemeriksaan latar belakang awak kapal sesuai Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) serta upaya-upaya lainnya demi meningkatkan kesejahteraan ABK setelah diratifikasi tahun 2019 lalu di tingkat nasional.

Koordinasi yang efektif dan efisien merupakan kunci penting untuk meningkatkan kemudahan dan transparansi proses perizinan dan pemeriksaan ABK Perikanan. Kapal di Indonesia tidak hanya merupakan wewenang satu institusi atau KSOP saja, sedangkan log penangkapan ikan yang menjadi wewenang PPN juga bersinggungan dengan kewenangan otoritas terkait lainnya yang dalam konteks ini seperti KKP, Kemenaker, Kemenkes, Keimigrasian dan Lembaga terkait lainnya.