“Diperlukan harmonisasi dan kejelasan kewenangan melalui peraturan-perundangan nasional untuk lebih memudahkan pelaut dan pelaku industri perikanan Indonesia untuk berkembang lebih maju sehingga makin terintegrasi pada masa mendatang” jelas Asdep Basilio.
Kembali menegaskan, dia mengungkapkan bahwa Kemenko Marves perlu mengoordinasikan berbagai kewenangan di tingkat teknis untuk mempermudah proses-proses perizinan dan berbagai upaya pelindungan awak kapal serta pengamanan kapal yang akan masuk ke pelabuhan di seluruh Indonesia. “Pada masa mendatang Pelabuhan Benoa ini dapat dijadikan sebagai model ‘port hub’ terbaik di Indonesia, jadi masih perlu terus diperbaiki dan disesuaikan, ” tutur Asdep Basilio.
Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi seperti United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982), the International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL), Safety of Life at Sea (SOLAS), STWCF, PSMA, dan PSC, Indonesia perlu terus mengakomodasi berbagai masukan dari para pemangku kepentingan di bidang maritim sehingga lebih terukur dalam penerapan konvensi internasional tersebut.
Di sela-sela pertemuan tersebut, Asdep Basilio juga bertukar pikiran dengan perwakilan Kesatuan Pelaut Perikanan Indonesia (KPPI) yang menyampaikan peningkatan kesadaran para pelaut dan industri perikanan tangkap dalam melaksanakan upaya pelindungan awak kapalnya dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di tengah pandemi COVID-19. “Informasi dan perkembangan di pelabuhan dari Asosiasi Pelaut Perikanan seperti ini akan memperkaya rekomendasi kebijakan bersama yang akan segera kami bahas di Jakarta,” ujar Basilio.
baca juga : Pemerintah Indonesia Klaim Landas Kontinen Seluas Dua Kali Pulau Jawa di Barat Daya Sumatera
Kunjungan kerja Tim Asdep Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Marves RI juga mencermati secara langsung kapal yang bersiap akan berlayar dan yang sedang bongkar muatan hasil tangkapan serta fasilitas KSOP Benoa yang masih memerlukan perbaikan. Dari pertemuan ini disepakati pula bahwa untuk menjalankan kewenangan selaku PSC dalam melaksanakan ketentuan PSMA, perlu mengembangkan Sekretariat Otoritas PSM sebagaimana diatur dalam Permen KP No. 39/PERMEN-KP/2019.
Pada masa mendatang, diharapkan Sekretariat Otoritas akan lebih melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga terkait sehingga menjadi Sekretariat Bersama. Gagasan ini disambut antusias oleh Kepala KSOP Benoa dan Kepala PPN Pengambengan untuk segera direalisasikan. (*)

