Karang Taruna Sulsel: Pembelaan Kadinsos Sama Saja Menganggap Gubernur ASS Tak Bertanggung Jawab

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pengurus Karang Taruna Sulsel akhirnya angkat bicara atas kisruh yang terjadi dengan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Sulsel, Abd Faisal Malik.

Kisruh yang terjadi, menurut Karang Taruna Sulsel disebabkan oleh ketidakpahaman Kadinsos Sulsel dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2025 yang diperkuat dengan Permensos Nomor 9 Tahun 2025.

Salah satu Pengurus Karang Taruna Sulsel, Asri, mengatakan ketidakpahaman Kadinsos Sulsel terlihat dalam pernyataannya yang disampaikan menanggapi desakan pencopotan dirinya oleh pengurus-pengurus Karang Taruna di daerah.

Dimana, kata Asri, kadinsos Sulsel jelas tidak paham bahwa Permensos secara utuh menjelaskan bahwa pengurus Karang Taruna di wilayah dilantik oleh pengurus satu tingkat di atasnya, sedangkan kepala daerah bertanggung jawab untuk mengukuhkan.

Atas dasar ketidakpahaman itulah yang membuat Kadinsos Sulsel sampai saat ini tidak menganggap kepengurusan Karang Taruna Sulsel yang diketuai Harmansyah, sekalipun dilantik langsung oleh Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna, Didik Mukrianto pada tahun 2021 lalu.

Baca Juga : Karang Taruna Sulsel Dukung Komitmen Prabowo Capai Net Zero Emission 2060, Dorong Transportasi Angklung Jadi Angkot Listrik Nasional

“Kadinsos Sulsel menganggap bahwa pengurus Karang Taruna Sulsel yang sah adalah pengurus yang dikukuhkan oleh gebernur, sementara dalam Permensos sangat terang menderang termuat di dalamnya bahwa kepengurusan karang taruna yang sah adalah pengurus yang di lantik kepengurusan satu tingkat di atasnya,” ujar Asri kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

“Misalnya kepengurusan provinsi, yang melantik adalah Pengurus Karang Taruna Nasional atau pengurus pusat apalagi Pemensos No 9 Tahun 2025 semakin mempertegas tentang regulasi dalam kepengurusan karang taruna di setiap tingkatan. Artinya kami dari pengurus menilai bahwa Kadinsos Sulsel mengabaikan aturan yang di buat oleh pemerintah pusat atau dalam hal aturan yang dibuat oleh Kementrian Sosial,” sambungnya.

Asri menegaskan, pernyataan -pernyataan Kadinsos Sulsel tidak mencerminkan dirinya sebagai pimpinan OPD yang tidak objektif karena aturan yang seharusnya dipatuhi malah diabaikan. Termasuk aturan main dalam ber-Karang Taruna.

“Ini tidak pahamnya Kadinsos Sulsel, karena dia anggap pengurus sah adalah yang dikukuhkan. Padahal itu adalah sebuah tanggung jawab. Kalau beginikan sama saja Kadinsos Sulsel menganggap gubernur tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Lanjut Asri menyesalkan, sebab ketidakpahaman Kadinsos Sulsel akhirnya membuat dirinya beranggapan bahwa Pengurus Karang Taruna Sulsel masih dualisme hingga saat ini. Akibatnya, fungsi pembinaan yang seharusnya Kadinsos Sulsel jalankan sejak dulu, sama sekali tidak pernah dilakukan.