oleh

Kasat Lantas Polres Lutim : Tidak Ada Ampun Bagi Kendaraan Over Load

LUWU TIMUR, koranmakassarnews.com — Satlantas Polres Lutim, menindak sejumlah kendaraan roda empat atau mobil angkutan penumpang umum berplat hitam (omprengan) yang melanggar aturan lalu lintas, Selasa (20/09/22).

Kasatlantas Polres Lutim, AKP Syarifuddin menjelaskan, penindakan yang dilakukan oleh personil Satlantas Polres Lutim ini, dalam.menegakkan aturan yang berlaku.

“Beberapa mobil omprengan yang tengah memuat barang dengan berlebihan (over kapasitas) ditindaki. Selain melanggar aturan, sangat berbahaya bagi pengemudi dan muatan serta pengguna jalan lainnya,” tegas Kasatlantas Polres Lutim.

Ia menambahkan, sebelumnya pihak Satlantas Polres Lutim sudah melakukan sosialisasi dan edukasi ke pada masyarakat terkait larangan kendaraan roda empat memuat barang secara berlebihan.

baca juga : Kasat Lantas Polres Lutim, Hadirkan Tugu Lakalantas

“Pengemudi kendaraan bermotor terutama angkutan penumpang umum jangan menganggap remeh masalah muatan, sebab jumlah dan berat muatan dari kendaraan bermotor dampaknya sangat besar terhadap keselamatan perjalanan, serta berpotensi melanggar pasal 169 ayat (1) UU LLAJ No.22/2009, yang berbunyi “pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan” beber mantan Kanit Regident Satlantas Polres Sidrap ini.

Terkait dengan ketentuan Pidana bagi yang melanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,-. Namun, apabila penumpang yang diangkut melebihi daya angkut itu menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sanksinya berbeda-beda tergantung pada kecelakaan yang diakibatkan. (Wis/Zhul)