KORANMAKASSAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, masih terus melakukan pengarahan terhadap hotel-hotel. Hal itu disampaikan oleh kasatpol PP Kota Makassar Iman Hud, Rabu (11/11/2020).
Iman Hud mengatakan, kendati Makassar telah berubah dari zona merah menjadi orange. Perwali 51 dan 53 tetap masih terus di terapkan.
“Kita tetap terus mengawasi hotel-hotel dalam penerapan perwali terkait protokol kesehatan,” kata Iman Hud
Iman Hud menjelaskan, zona orange belum menjadikan Makassar sebagai daerah yang aman dari penyebaran Covid-19. Menurutnya zona orange bisa saja kembali zona merah, bila terjadi penambahan kasus.

Dia juga menyampaikan, sampai sekarang perwali 51 dan 53 terus di tegakkan dihotel. Jika terjadi pelanggaran pihaknya tidak segan memanggil dan memberi sanksi.
“Hotel-hotel tidak di izinkan untuk melayani kegiatan prasmanan, jadi kalau ada didapat laporkan saja,” katanya.
baca juga : TP2C Gencar Razia Masker, Kasatpol PP: Warga Makassar Mulai Sadar Prokes
Iman sendiri sebenarnya mengharapkan perwali 51 dan 53 dapat menjadi perda. Karena dalam pemutusan hukuman dilakukan oleh hakim dengan seberat-beratnya.
Sementara ini pihaknya sendiri menggunakan cara-cara persuasif dalam penegakkan perwali, mengingat kondisi sekarang cukup sulit lantara aktivitas perekonomian harus tetap jalan.
“Karna perwali pasti selalu ada yang langgar dan ini selalu jadi perdebatan, kita juga sulit karna disatu sisi perwali harus di tegakkan disisi lain perekonomian,” tutupnya. (Dhany, Editor : Nunu)

