oleh

Arifin Kulle : Sosper Nomor 1 Tahun 2016 Tujuannya Memberi Pemahaman Kepada Masyarakat

koranmakassarnews.com — Anggota DPRD kota Makassar dari Fraksi Partai Demokrat, Arifin Dg. Kulle meminta Pemkot Makassar memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha yang memiliki air limbah.

Hal tersebut dikatakannya saat menggelar sosialisasi perda (Sosper) nomor 1 tahun 2016 tentang pengolahan air limbah domestik di Hotel Grand Celino jl. Lanto dg Pasewang Makassar, Rabu (11/10/2020).

“Pemerintah harus hadir sebagai pengawas. Apalagi, sudah ada payung hukum agar pengelolaan air limbah semakin baik,” jelas Arifin Dg Kulle.

Hadirnya Perda nomor 1 tahun 2016 yang disahkan empat tahun lalu ini diharapkan bisa mengakomodir segala persoalan yang muncul di masyarakat utamanya bagi pelaku usaha yang memiliki air limbah. Olehnya salah satu tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada badan usaha agar tertib aturan.

“Perda ini harus dipahami apa maksud dan tujuannya. Kalau ada apa-apa, kita sebagai dewan akan disorot. Alhamdulillah, sosper ini bisa memberikan pemahaman ke semua,” katanya.

Di tempat sama, narasumber, Zulkifli Thahir menyampaikan bahwa penerapan Perda tersebut harus berjalan dengan baik, sehingga sesuai dengan harapan semua pihak.

“Apabila air limbah domestik ini tidak diatur, dikendalikan dan dikelola dengan baik, dapat menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan, terutama di kanal kanal yang ada di kota Makassar,” ucap Ketua PW IWO Sulsel.

baca juga : Abdi Asmara Anggap Perda Rumah Kost Perlu Direvisi Mengikuti Perkembangan Zaman

Dirinya berharap produk hukum yang disahkan DPRD Makassar dapat bermanfaat oleh masyarakat luas dan tidak terkesan mandul,

“Semoga dengan lahirnya perda ini implementasinya tidak mandul seperti perda perda lainnya.” kuncinya.

Narasumber Sosialisasi Perda lainnya, Isak menyampaikan, pengelolaan air limbah ini masuk persoalan nasional. Bahkan, menjadi program pusat melalui 100-0-100 yang didalamnya membahas sanitasi.

“Sanitasi dan Limbah, ini yang dibahas. Beda kata namun sama maksud. Indahnya Makassar, sudah ada perda yang mengatur soal pengelolaan limbah,” tutur Isak.

Dikatakan Isak, pengelolaan limbah harus dibuat payung hukum tujuannya agar ada penguatan ke masyarakat terkait pentingnya menata air limbah. Salah satu pasal dalam Perda nomor 1 tahun 2016 adalah asaz keadilan.

“Kenapa ada keadilan. Supaya air limbah ta tidak menganggu orang lain. Perda ini mengatur itu,” bebernya. (*)