oleh

TP2C Gencar Razia Masker, Kasatpol PP: Warga Makassar Mulai Sadar Prokes

koranmakassarnews.com — Usai Tim gugus tugas Covid 19 dibubarkan dan beralih menjadi satuan tugas Covid 19, Operasi Yustisi semakin gencar dilaksanakan oleh Tim Percepatan Penanganan Covid 19 (TP2C).

Dimotori Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, operasi yustisi yang setiap hari dilaksanakn lebih memfokuskan edukasi dan penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, sesuai perwali kota Makassar nomor 51 dan 53 tahun 2020.

“Sejak Tim gugus berhenti maka perwali 51 dan 53 kami ambil alih dengan tetap mengedukasi masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Kami targetnya sampai Desember, sampai betul betul pandemi ini berakhir.” ucap Iman Hud saat razia masker berlangsung di Jl. Penghibur, Selasa (3/11/2020).

Iman menuturkan, kesadaran masyarakat Makassar terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) mulai meningkat. Dari hasil operasi Yustisi yang selama ini dilaksanakan, menunjukkan pelanggar masih dibawah 1 persen dibandingkan ribuan kendaraan yang lewat,

“Dari ribuan kendaraan yang lewat tidak sampai 1 persen yang melanggar, kita berharap bukan hanya di jalan raya tapi di semua tempat tempat keramaian. Ya harus betul betul patuh terhadap protokol kesehatan lah.” tuturnya.

“Saat ini sudah ada perubahan yang signifikan, RT kota Makassar sudah diangka 0,87 persen kita tidak ingin angka di atas 1, paling tidak tetap stabil bahkan bisa menurun, karena kita sudah bergerak dari zona merah ke zona orange kita ingin sampai zona hijau. Kita tidak mau kecolongan makanya kita setiap hari melakukan pengawasan, edukasi dan penindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker.” ungkapnya.

Selain di Losari, TP2C juga melakukan razia masker di dikawasan CPI, Tanjung Bunga, Tanjung Bayang dan tempat tempat keramaian lainnya.

baca juga : Pemerintah Siapkan Uji Swab Bagi Tenaga Kesehatan, Polisi, TNI, dan Satpol PP Sebagai Garda Terdepan Covid 19

“Sejak dua bulan terakhir sudah ribuan pelanggar yang ditindaki tapi intinya kita mengedukasi karena setelah berakhirnya satuan tugas kita tidak bisa mengukur lagi berapa yang betul betul terpapar dari hasil rapid tes. Kita mengedukasi sehingga orang bisa patuh, karena kepatuhan itu menjadi salah satu syarat utama pemutus mata rantai penyebaran covid 19.” tandasnya.

Diketahui, Satpol PP Makassar, sejak diberlakukannya Peraturan Walikota Makassar nomor 51 dan 53 tahun 2020, tepatnya pertengahan September telah menindak kurang lebih 1500 an pelanggar, yang didominasi pengendara roda dua.

Sanksinya pun beragam pilihan, membayar denda Rp.100 ribu, membeli masker sebanyak 10 lembar atau melakukan kerja sosial selama 20 menit (menyapu area fasilitas umum, push up atau membaca teks pancasila dengan lantang di depan pengguna jalan).

(Ilho)