oleh

Kasus Penggelapan Tabungan Nasabah, Diduga BRI Unit Toddopuli Makassar Lepas Tangan

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Menguatnya kasus penggelapan uang yang terjadi pada nasabah Sigit Prasetyo 2018 lalu,ditemukan bukti baru bahwa benar oknum atau pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah melakukan tindakan kriminal yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang yang merugikan nasabah sebesar Rp 400 juta.

Hal itu didasari adanya bukti no transfer ke rekening atas nama akun Brinet yang dilakukan oleh perempuan atas nama Rika Dwi Merdekawati mantan Teller dengan nomor teller 3052351.

Melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,tertuang bahwa Almarhum Mahriadi,S.SI bersumpah mengenal saudari Rika Dwi Merdekawati yang berkerja di BRI Unit Toddopuli Makassar.

Pada saat itu Rika Dewi Merdekawati telah melakukan transaksi ke 47 nasabah dari 50 rekening tabungan dan Rika sapaannya memakai kode nomor yang sama yakni 3052351.

Seperti diketahui tabungan Sigit Prasetyo telah ditarik sebesar Rp400 juta yang berselang hanya 49 detik. Fakta itu terlihat jelas dari buku rekening transaksi.

Sebelumnya dua orang pengacara Sigit kembali mendatangi Kapolda dan mendesak Kapolda untuk segera menyelesaikan kasus tersebut

Sigit Prasetya menjelaskan Laporan telah ditindak lanjuti yang bernomor LPB/57/II/2020/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 12 Februari 2020 menyatakan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan saudara ini yang ditindaklanjuti dengan gelar perkara ditemukan fakta-fakta bahwa laporan saudara (Sigit Prasetyo) ditemukan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1982 tentang Perbankan, sehingga laporan saudara dilimpahkan penanganannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus.