Kejari Takalar Tahan Kepala Sekolah dan Bendahara, Dugaan Korupsi Dana BOS Rp319 Juta Terbongkar

TAKALAR, KORANMAKASSAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan korupsi di sektor pendidikan.

Penyidik resmi menetapkan dua tersangka kasus penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di UPT SMPN 2 Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S, selaku kepala sekolah, dan H, bendahara dana BOS. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih empat jam pada Rabu (11/2/2026), keduanya langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Takalar.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Syamsurezky, SH., MH., menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan panjang yang telah berlangsung sekitar enam bulan sejak 2025.

Baca Juga : Dugaan Penjualan Alsintan Libatkan ASN Takalar, Combine Harvester Rp270 Juta Disita Polisi, Korban Rugi Ratusan Juta

Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa 71 saksi, mengumpulkan berbagai dokumen, serta meminta keterangan ahli guna menguatkan alat bukti.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar, perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp319.298.751.

Adapun modus yang disinyalir dilakukan antara lain pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif serta penggelembungan atau mark-up penggunaan dana BOS.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga : Ditpolairud Polda Sulsel Tangkap Pemburu Penyu di Takalar, IWO: Bukti Keseriusan Lindungi Satwa Dilindungi

Penindakan ini menjadi sinyal kuat komitmen Kejari Takalar dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor pendidikan yang semestinya difokuskan untuk mendukung proses belajar mengajar dan pembangunan generasi muda.

Kejaksaan menegaskan, pengawasan penggunaan dana pendidikan akan terus diperketat agar anggaran negara benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi siswa. (*)