GOWA, KORANMAKASSAR.COM — Sidang Pledoi atau nota pledoikasus pembunuhan berencana tusukan 79 tusukan terhadap wanita hamil berinisial PI (21) digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sidang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipimpin Hakim Ketua Aliya Yustitia Sagala, dua hakim anggota masing-masing Raden Nurhayati, dan H Syahbuddin, Selasa (26/8/2025)
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusriana Akib dan Juandarita Rachman. Terdakwa Muh Jibril didampingi oleh pusat bantuan hukum (Posbakum).
Kuasa hukum terdakwa mengajukan pleidoi secara lisan dengan meminta diberikan keringanan karena berprilaku sopan selama persidangan.
Baca Juga : Keluarga Korban Kecewa Atas Agenda Sidang Pembacaan Putusan Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa Ditunda
Dihadapan Majelis Hakim, Jibril memohon keringanan hukuman, Ia menyesali perbuatannya telah membunuh korban Putri Indah Sari
Sementara itu, Penasehat Hukum Korban Keisha Amanda, saat dikonfirmasi mengatakan, menyangkan sikap terdakwa.Sebab menurut dia, terdakwa bukanlah tulang punggung keluarga.
“Malah korbanlah yang merupakan tulang punggung keluarga, selama persidangan juga terdakwa tidak mengakui dia berencana membunuh korban,” ungkap Keysha Amanda kepada sejumlah wartawan usai sidang.
baca juga Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil Dengan 79 Tusukan Di Kabupaten Gowa Dituntut 20 Tahun Penjara
Lanjut Keysha, selama persidangan terdakwa Jibril sangat berbelit-belit saat memberikan keterangan kepada majelis hakim
Pada persidangan pekan lalu, Jaksa menuntut terdakwa Muh Jibril 20 tahun penjara sesuai pasal 340 KUHP
Yang di beritakan sebelumnya, Putri Indah ditemukan tewas di area persawahan di Kecamatan Pallangga, Gowa, pada 21 Januari 2025. Ia diduga dibunuh oleh Jibril, kekasihnya, usai terjadi konflik terkait kehamilan korban. Sidang kasus ini masih terus bergulir di PN Sungguminasa. (Firman Dhanie)

