oleh

Kematian Napi Lapas Kelas II A Bolangi, Kuasa Hukum : Tidak Wajar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com – Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga binaan di Lapas kelas II A Narkotika Sungguminasa Andi Patta Lolo (35) meninggal dunia usai menjalani pemeriksaan dan pengembangan oleh Satres Narkotika Polda Sulsel di luar Lapas, rabu lalu (15/12/21).

Kematian Andi Patta Lolo, napi yang telah di vonis 15 tahun dan telah menjalani masa hukuman sekitar 6 tahun kurang lebih ini dinilai tidak wajar oleh kuasa hukum keluarga Andi Patta Lolo.

Hal tersebut dijelaskan kuasa hukum keluarga saat menggelar konferensi pers di Cafe Eranco Jl. Topas Raya Kec. Pannakukang Kota Makassar, Jumat (17/12/2021) siang tadi.

“Berawal saat klien dijemput di lapas dimana hal itu pihak lapas maupun kepolisian sama sekali tidak ada pemberitahuan ke pihak keluarga sampai dengan terjadinya kematian saat perjalanan menuju rumah sakit, hal itulah yang sangat disayangkan,” kata Rikki Reski, SH kuasa hukum keluarga Andi Patta Lolo.

Kuasa Hukum Keluarga Napi yang meninggal di Lapas Kelas II A Bollangi

Mendengar berita kematian tentunya pihak keluarga langsung histeris dan sangat terpukul terhadap kejadian, karena beredar foto Andi Patta Lolo saat penjemputan yang terlihat sehat wal afiat, kemudian saat dinyatakan meninggal, terlihat pada jenazah ada begitu banyak luka lebam.

“Sehingga kami menduga keras adanya tindakan kekerasan yang terjadi kepada klien kami yang tentu kematiannya tidak wajar,” tambah Rikki.

Melalui konferensi pers ini kuasa hukum keluarga Andi Patta Lolo menyampaikan dengan tegas dan mengecam tindakan yang terjadi kepada kliennya dan meminta kepada kementerian hukum dan HAM, Kapolri khususnya Kapolda Sulawesi Selatan dengan segala kewenangannya untuk mengusut tuntas kasus ini dan meminta keadilan.

baca juga : Kepastian Penyebab Meninggalnya Warga Binaan Lapas Kelas II Narkotika Bolangi Menunggu Hasil Otopsi

Ditempat yang sama Ketua LBH IWO (Ikatan Wartawan Online) Sulsel, Muh. Abduh, SH, MH juga meminta kepada kementerian hukum dan HAM dan jajarannya untuk segera melakukan evaluasi kepada petugas petugas lapas yang bertugas saat almarhum dibawa keluar oleh pihak kepolisian.

“Apakah hal tersebut sudah sesuai dengan SOP yang ada ataukah tidak, kami khawatir apabila kasus ini tidak diusut dengan maksimal, maka institusi lapas Bollangi dan kepolisian akan kehilangan kepercayaan selaku pengayom, pembina dan penegak hukum”, tutur Abduh.