Kepala BKD : 17 SKPD Diparepare Mendapatkan Relokasi Anggaran Covid-19, Ini Rinciannya

PAREPARE, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, kembali menambah alokasi anggaran penanganan pandemi Corona (COVID-19) menjadi Rp.8,35 miliar. Sebelumnya, alokasi anggaran yang disiapkan Pemkot Parepare sebesar Rp.6,7 miliar, kamis (30/4/2020).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Jamaluddin Ahmad mengatakan, ada tujuh belas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mendapatkan pergeseran kegiatan untuk penanganan Covid-19, sebesar Rp. 8.359.222.870.00. Dalam penanganan Covid-19 ini, ada beberapa item yang di sentuh, seperti penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial dan penanganan ekonomi, bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Penanganan kesehatan di antaranya hand sanitizer, vitamin, alat pelindung diri (APD), pemberian insentif untuk tenaga kesehatan Covid-19, pemeriksaan laboratorium, perlengkapan mayat Covid-19, dan biaya penanganan jenazah.

Lebih lanjut Jamaluddin Ahmad Menjelaskan, jadi untuk pembelian alat kebersihan, termaksud di dalamnya item untuk penyemprotan disinfektan dan pembelian masker, sedangkan makan/minum yang termaksud dengan pelaksanaan tugas Covid-19 itu, harus ada surat tugas dan dokumentasinya, serta standar paling tinggi Rp. 35.000 persatu kali makan. Kami juga, sudah menyiapkan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar Rp. 2 miliar.

Di ketahui 17 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Parepare yang mendapatkan Relokasi Anggaran Covid-19, seperti Dinas Kesehatan Rp. 702.960.000,00. RSUD A. Makkasau Rp. 2.248.250.000,00. Kecamatan Bacukiki Rp. 200.000.000,00. Kecamatan Bacukiki Barat Rp. 325.000.000,00. Kecamatan Ujung Rp. 300.000.000,00. Kecamatan Soreang Rp. 350.000.000,00. BPBD Rp. 292.700.000,00. Bappeda Rp. 30.000.000,00. Sintap Rp. 40.000.000,00. Dinas Lingkungan Hidup Daerah Rp. 41.000.000,00.

baca juga : Pasien Positif Corona Bertambah Menjadi 8 Orang, Ini Himbauan Walikota Parepare

Dinas Pendidikan, Rp. 54.660.000,00. Dinas Perdagangan Rp. 1.008.500.000,00. Dinas Perhubungan Rp. 154.400.000,00. Dinas Sosial Rp. 241.566.820,00. Satuan Polisi Pamong Praja Rp. 278.000.000,00. Disporapar Rp. 50.000.000,00. Dinas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan Rp. 42.186.050,00. (Sis)