oleh

Kepala Suku Dani : Warga Papua Lebih Percaya TNI-Polri Daripada KSB

Menurutnya, dalam menciptakan kondisi yang tidak kondusif di Papua, KSB bukan saja melakukan kekerasan dan teror dengan senjata, namun juga menyebar hoaks atau berita bohong yang memutarbalikkan fakta untuk menyudutkan pemerintah dan aparat TNI-Polri melalui media online tertentu dan akun-akun medsos pendukungnya.

Oleh karenanya, Kolonel Suriastawa menegaskan bahwa TNI-Polri berkomitmen akan terus hadir memberikan rasa aman, memelihara kondisi kondusif, melindungi warga negaranya dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan aturan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara di Papua.

KKSB Papua

“TNI, Polri dan pemerintah berkomitmen solid dan bersinergi untuk mewujudkan Papua yang aman dan damai, sehingga iklim pertumbuhan ekonomi dan investasi serta penegakan aturan bisa dilaksanakan dengan baik. Masyarakat juga bisa merasakan kehidupan normal,” tegasnya.

Keberadaan TNI-Polri sebagai upaya mempercepat menurunkan tensi ketegangan di Papua dan mempertahankan keutuhan NKRI, dalam rangka mewujudkan kedamaian di tanah Papua, mendapatkan apresiasi dari pakar hukum internasional dan anggota DPR RI.

Bahkan dalam beberapa kesempatan Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Azis Syamsuddin serta Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mendukung wacana mendefinisikan KSB sebagai organisasi teroris sesuai sesuai UU Nomor 5/2018 dan UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme.

Baca Juga : Komisi I DPR RI : Kelompok Bersenjata di Papua Layak Disebut Teroris

Menurut Azis Syamsuddin dengan meredefinisi identitas KSB Papua menjadi kelompok teroris, merupakan bagian dari upaya penanggulangan aksi kekerasan di Papua secara komprehensif dan terstruktur, serta secara otomatis mengunci kemungkinan lahirnya dukungan masyarakat internasional atas gerakan KSB tersebut.

“Pemerintah dan masyarakat akan dapat membedakan secara definitif antara tuntutan objektif yang murni berasal dari aspirasi masyarakat Papua, dengan gerakan kriminal yang berkedok aspirasi politik masyarakat,” imbuhnya.

Di samping itu, penetapannya sebagai korporasi teroris akan membantu ikhtiar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai UU Nomor 8/2013 tentang Pendanaan Terorisme dengan melacak aliran dana dan pencucian uang terkait terorisme, termasuk pencegahannya.

“Bagaimanapun, aliran dana adalah oksigen OPM dan sejenisnya, selain publikasi di media massa dan media sosial,” pungkasnya. (*)