oleh

Ketua Bawaslu Dorong Penguatan Komunikasi Publik di Jajaran Bawaslu Daerah

JAKARTA,koranmakassarnews.com—Badan Pengawas Pemilihan Umum – Keterbukaan informasi publik menjadi hal yang mutlak bagi lembaga-lembaga pemerintahan. Ketua Bawaslu RI Abhan, mendorong seluruh pimpinan Bawaslu se-Indonesia, terutama Bawaslu Daerah untuk memperkuat keterbukaan informasi melalui komunikasi publik. Ia mengatakan, ini merupakan peran sentral dari Humas.

“Ada banyak hal yang menjadi tugas dan tantangan Bawaslu diawal tahun 2020, baik terkait eksistensi lembaga maupun terkait tugas pengawasan di pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. Tugas kehumasan, menjadi sangat strategis dalam membranding dan menampilkan wajah lembaga Bawaslu di mata publik,” kata Abhan saat pembukaan Rapat Sosialisasi dan Penguatan Peran Kehumasan, Pelayanan Informasi dan Hubungan antar Lembaga di Jakarta, 30 Januari 2020.

Salah satu isu “hangat” dan perlu disampaikan kepada publik, ditegaskan Abhan adalah terkait eksistensi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Pilkada.

“Kalau di UU No. 10/tahun 2010 nomenklaturnya disebutkan Panwaslu, maka pasca putusan Putusan No.48/PUU-XVII/2019, Tanggal 29 Januari 2020, kewenangan Pengawasan itu ada ditangan Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh UU No. 7/tahun 2017 secara permanen untuk masa bakti 5 tahun,” kata Abhan.

Baca  Juga : Bawaslu Selayar Minta KPU Lebih Selektif Rekrut PPK

Putusan tersebut, kata Abhan menjadi penting dalam kaitannya dengan penguatan eksistensi lembaga Bawaslu, khususnya Kabupaten/Kota.

Selain berkaitan dengan penguatan eksistensi lembaga, informasi terkait tugas pengawasan Bawaslu pada tahapan Pemilihan di tahun 2020 yang mengacu UU No. 10/2016, yang berbeda dengan ketentuan Pengawasan di UU Pemilu, No. 7/tahun 2017, ada beberapa hal yang tidak sama.

“Misalnya, terkait penanganan pelanggaran administrasi. Tugas Bawaslu, tidak sampai pada proses ajudikasi, tetapi hanya merekomendasikan ke KPU untuk menindaklanjuti,” katanya.

“Ini penting disampaikan ke publik, agar publik paham batasan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam mengawasi tahapan pemilihan,” jelas Abhan.

Sementara itu, Kordiv Hukum Humas-Hubal Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dalam sambutannya juga menyampaikan, bahwa prestasi yang diraih Bawaslu dalam tugas Kehumasan, salah satunya adalah lembaga yang paling populer versi media sosial di Indonesia.

“Menjadi lembaga informatif dalam pemringkatan Komisi Informasi Publik, dan banyak lagi prestasi di tahun 2019, kita mesti bisa tingkatkan, minimal bisa mempertahankan di tahun 2020. Untuk itu, rapat koordinasi dan sosialisasi dan penguatan peran kehumasan pertama di tahun 2020 dilakukan,” kata Fritz.