oleh

Ketua BMI Apresiasi DPRD Makassar Tindak Lanjuti Penjualan Minol di Tempat Umum

koranmakassarnews.com—Ketua Brigade Muslim Indonesia Muhammad Zhulkifli sangat mengapresiasi kinerja DPRD Kota Makassar, karena mau menindaklanjuti terkait izin penjualan minuman beralkohol (minol) di tempat umum.

Disampaikannya saat dikonfirmasi, Kamis (13/02/2020) tadi, melalui sambungan telpon.

“Satu sisi kami bersyukur karna pihak DPRD telah menindak lanjuti temuan kami,” ujarnya.

Kendati demikian, ada rasa kecewa yang dirasakan oleh Zulkifli, sebab tidak dilibatkan dalam rapat pembahasan Perda terkait masalah tersebut. Dia mengungkapkan, padahal pihaknya sudah bersurat secara resmi agar bisa ikut.

Baca  Juga : Ketua Brigade Muslim Indonesia, Perlu Adanya Tindakan Tegas Ke Cina

Ia menyebutkan, tidak memiliki maksud lain, hanya semata-mata ingin mendengar putusannya seperti apa.

“Tapi satu sisi kami kecewa karena pimpinan DPRD Kota tidak berusaha menghadirkan kami dalam kegiatan itu, padahal kami sudah menyurat resmi untuk dihadirkan dalam dialog mengenai minol yang dijual di malll-mall di kota Makassar,” ungkapkannya.

Diakhir Zulkifli mengharapkan, bila memungkinkan ada pembahasan lanjutan, dirinya meminta untuk BMI dilibatkan pada dialog itu. Menurutnya, menghindari presepsi jelek dari masyarakat.

“Jangan sampai, masyarakat mengira ada kejahatan terstruktur, merusak moral,” ucapnya.

Adapun melalui temuan penjualan minol ditempat umum melanggar Peraturan Presiden no 74 tahun 2013; tentang pengendalian dan peredaran minuman beralkohol. Dan Perda Kota Makasar no 4 tahun 2014 dan perturan mentri Parawisata dan Ekonomi Kreatif no 10 tahun 2014 tentang standar Cafe.

Diketahui, rapat Pembahasan Perda Minol dilaksanakan, hari ini di gedung DPRD Kota Makassar.

(Wisnu)