oleh

Ketua LBH Ansor Sulsel Minta Kejari Makassar Uji Lab Forensik Tulisan Tangan Pimpinan DPRD

“Semoga terlaksana sehingga kita bisa mengetahui otak dari dugaan tindak pidana korupsi. Kemudian ada bukti juga yang dilampirkan terkait aliran dana dari yang dimaksud cash back tersebut yaitu program yang tidak ada dalam pagu DPRD Makassar. Ada beberapa alat bukti bahwa itu lari ke pribadi, iklan pribadi dan podcast,” tandasnya.

Diketahui, dalam kasus ini kerugian negara berdasarkan perhitungan Kejari Makassar dan Inspektorat senilai Rp. 560 juta.

“Klien kami diminta melakukan pengembalian sedangkan disangkakan pungli atau gratifikasi. Olehnya kami meminta Kejari Makassar tidak tebang pilih. Karena sampai detik ini tersangka cuma satu orang yaitu klien kami Taufiq Natsir yang mana dalam BAP Inspektorat, ada tiga pemegang dana yaitu staf humas. Kami juga sudah menyampaikan kemana saja aliran uang ini yang dicurigai sebagai pungli,” tandasnya.

baca juga : BKPSDM Terbitkan Surat Pemberhentian Taufiq Nadsir Sebagai Kasubag Humas DPRD Makassar

Terkait Kasus dugaan gratifikasi/pungli yang disangkakan kepada kliennya, Ramen berharap kejari Makassar melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih mendalam berdasarkan pasal 5 dan pasal 26 A UU No 20 tahun 2001. Yang dimana pasal 5 pada dasarnya menitikberatkan tindak pidana korupsi kepada setiap orang yang memberi atau menjanjikan gratifikasi/pungli kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Sedangkan pasal 26 A pada dasarnya menitikberatkan kepada alat bukti petunjuk yang sah selain yang dituangkan dalam pasal 188 ayat (2) Kuhap , adalah alat bukti lain berupa informasi dan berupa dokumen-dokumen lainnya.

“Sehingga kami selaku penasehat hukum Andi Taufiq Natsir meminta untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih mendalam pengembangan terhadap pemberi gratifikasi, pelaku lain sesuai dengan alat bukti yang telah klien kami lampirkan kepada pihak kejari Makassar”, pungkas Ketua LBH Ansor Sulsel. (*)