MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Polda Sulawesi Selatan menerima kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI dalam rangka evaluasi pelaksanaan penegakan hukum terpadu di wilayah Sulsel. Kegiatan berlangsung di Aula Mappaoddang Polda Sulsel, Jumat (6/2/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H. Agenda ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI untuk menyerap informasi, data, serta masukan dari aparat penegak hukum di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III menyoroti efektivitas pelaksanaan sistem peradilan pidana terpadu atau Integrated Criminal Justice System, sekaligus membahas penerapan regulasi baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga : Ratusan Personel Polisi Turun Tangan, Polda Sulsel Gelar Aksi Bersih Pantai Losari dari Sampah Plastik
Selain itu, pembahasan juga mencakup penanganan perkara yang membutuhkan koordinasi lintas sektoral antarinstansi penegak hukum.
Melalui kunjungan ini, Komisi III DPR RI ingin memastikan sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berjalan optimal, sekaligus menjamin implementasi pembaruan hukum pidana nasional dilakukan secara konsisten, profesional, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Kegiatan ini dihadiri Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, didampingi Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Nasri, para pejabat utama Polda Sulsel, serta para Kapolres jajaran.
Baca Juga : Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibekuk, Resmob Polda Sulsel Sita 35 Motor dan 1 Mobil Curian
Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., dan Kepala BNNP Sulsel Kombes Pol. Drs. Agung Prabowo.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga, meningkatkan profesionalisme personel, serta mengoptimalkan penerapan regulasi terbaru demi mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)


Komentar